UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung Ditetapkan, Bandarlampung dan Mesuji Tertinggi

Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

UMK 15 Kabuoaten/Kota se-Lampung ini akan mulai diterapkan pada bulan Januari mendatang. “Alhamdulillah hari ini untuk UMK tahun 2023 sudah ditandatangani oleh pak Gubernur dan mulai berlaku 1 Januari 2023 mendatang. Kenaikan UMK ini sudah disesuaikan dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, Kamis (8/1/2022).

Agus mengatakan, kenaikan UMK ditetapkan naik sebesar 7 sampai dengan 8 persen dibandingkan UMK tahun 2022.

Lebih lanjut Agus mengatakan, penetapan UMK di Lampung sudah sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Agus mengungkapkan, terdapat beberapa usulan UMK yang diajukan oleh masing-masing daerah, dan sudah dilakukan koreksi oleh dewan pengupahan Provinsi Lampung namun dengan besaran yang tidak jauh berbeda.

“Seperti Kota Bandarlampung, mereka mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp2.993.289,91. Namun yang disetujui oleh dewan pengupahan naiknya menjadi Rp2.991.349,35. Ini karena ada penyesuaian di angka pertumbuhan ekonomi,” jelas Agus.

Terhadap UMK yang telah ditetapkan, Agus minta kepada para perusahaan yang ada di daerah Lampung untuk dapat mematuhi dan menerapkan keputusan UMK yang telah ditetapkan.

Dari UMK 2023 Kabupaten/Kota, Kota Bandarlampung sebesar Rp2.991.349,35, Mesuji sebesar Rp2.873.227,49, Lampung Selatan Rp2.861.097,36, Way Kanan Rp2.847.450,00. Sedangkan lima daerah yang UMK sama Rp2.633.284,49 yaitu, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.