UMKO Hadiri Sosialisasi Keterbukaan Informasi

Bandarlampung, Warta9.com – Komisi Informasi Provinsi Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaam Informasi Publik yang bertempat di Hotel Bukit Randu, Senin (12/12/2022).

Kegiatan ini diselenggarakan untuk membumikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sesuai dengan amanat Undang-Undang agar informasi tersampaikan secara akurat dan transparan ke masyarakat,” ujar Ketua Komisi Informasi, Syamsurrizal.

Bacaan Lainnya

Sisi lain, Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi Lampung Dr. Sumarno, M. Pd. diwakili Lovia Evanne mengatakan, sosialisasi ini memberikan informasi kepada semua pihak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan khususnya dilingkungan Universitas.

Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai Narasumber tiga Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Muhammad Fuad, Ahmad Alwi Siregar dan Dery Hendryan.

Muhammad Fuad menyampaikan materi mengenai standar layanan informasi publik. Sementara Ahmad Alwi Siregar menyampaikan materi mengenai prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Sedangkan, Dery Hendryan menyampaikan informasi mengenai monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik sebagai momentum transpormasi layanan informasi publik. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.