Ustad Cabul Asal Telukbetung Utara Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Diduga mencabuli santrinya yang masih di bawah umur, seorang ustad duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/11/2019).

Sebelumnya ustad yang diketahui bernama Muhammad Yaman (39), warga Gulak Galik, Telukbetung Utara ini sempat akan di massa lantaran tidak ada pengamanan dari pihak kepolisan pasca pelaporan. Warga pun tidak bertindak nekat setelah Polda Lampung mengamankan terdakwa pada Selasa 17 September 2019.

Dalam persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Muhammad Yaman didakwa telah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Dalam dakwaannya, JPU Desna Indah Meysari menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan korban lebih dari satu yakni KF (8) dan SA (5) yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi.

Adapun perbuatan terdakwa dilakukan pada suatu waktu lain di tahun 2019 di kediamannya Gulak Galik Teluk Betung Utara. “Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi KF sedang mengaji di rumah terdakwa,” ungkap Desna dalam dakwaannya.

Lanjutnya, saat saksi KF mendapat giliran mengaji, terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa ke dalam bagian bawah baju gamis rok panjang warna pink melalui kolong meja.

Sementara tangan kanan terdakwa menunjuk ke arah iqro saksi KF, selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa ke alat kelamin saksi KF.

Setelah itu, hal serupa juga terjadi pada saksi SA saat ia mendapat giliran untuk mengaji. “Berdasarkan Laporan Evaluasi Psikologi Korban Trauma Psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bandar Lampung KF dan SA diperoleh kesimpulan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengalami gangguan secara psikologis,” tutur JPU.

Sementara dalam hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara (Bandar Lampung) tanggal 22 Agustus 2019 Nomor : R/VER/75/VIII/KES.22/2019/RSB disimpulkan dalam alat vital korban didapatkan bakteri berbentuk bulat dan batang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

Dilain pihak kuasa hukum terdakwa, Fatkhul menyatakan bahwa terdakwa hingga sampai saat ini belum ada panggilan sidang secata resmi. “Walau menurut JPU sudah diserahkan tapi klien kami belum terima, meski demikian majelis hakim tetap melanjutkan persidangan ini dengan dakwaan awal,” sebutnya.

Atas dakwaan tersebut, Fatkhul pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan esepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan tersebut. “Sejak awal Ustad Muhammad Yaman mengeluarkan statmen bahwa dari awal beliau tidak melakukan pencabulan terhadap anak anak santrinya,” tandasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.