Wow.. Anggaran Sosialisasi Perda DPRD Lampung Rp40 Miliar, Tiap Anggota Dapat Rp40 Juta Sekali Turun

Bandarlampung, Warta9.com – Ini kali pertama anggota DPRD Provinsi Lampung langsung menjadi pelaku sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Selama ini, sesuai dengan tugas dan fungsi dewan hanya bertugas membuat Perda. Sementara sosialisasi dilakukan oleh pihak eksekutif atau pihak terkait.

Mulai tahun anggaran 2020, anggota DPRD Provinsi Lampung mempunyai tugas baru melakukan sosialisasi Perda (Sosperda). Tugas wakil rakyat itu telah diawali dengan sosialisasi Perda nomor 1 Tahun 2019, Tentang fasilitasi,  pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Hampir semua anggota DPRD Lampung berjumlah 80 orang sudah turun ke masyarakat melakukan sosialisasi Perda No. 1 tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif.

Sosialisasi Perda (Sosperda) yang dilakukan anggota DPRD Lampung di luar reses. Data yang dihimpun Warta9.com, masing-masing anggota Dewan dalam Sosperda ini memperoleh anggaran sebesar Rp40 juta. Bila dijumlah seluruh anggota Dewan dengan 12 kali turun, diperkirakan menelah anggaran Rp36 miliar ditambah lain-lainnya total alokasi anggara Sosperda anggota DPRD Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp40 miliar.

Melihat cara sosialisasi perda yang telah dilakukan anggota Dewan, ada yang dihadiri masyarakat cukup banyak sehingga ada yang menyewa tarup, ada yang di gedung tapi ada yang hanya dilakukan di rumah. Maka anggaran Sosperda anggota Dewan Rp40 juta per anggota, terbilang cukup besar dan terjadi pemborosan anggaran.

Karena ada anggota Dewan yang melakukan sosialisasi asal-asalan dengan tempat di rumah dengan tingkat kehadiran masyarakat tidak lebih dari 50 orang. Maka diperkirakan kegiatan Sosperda seperti ini cuma menelan anggaran Rp15 juta. Tapi ada juga anggota Dewan yang melaksanakan dengan serius dihadiri masyarakat banyak dengan melibatkan pembicara yang kompeten sehingga menelan anggaran lebih besar. Tapi, lagi-lagi anggaran yang dihabiskan tidak lebih dari Rp25 juta. Cukup variatif seseran para wakil rakyat di DPRD Lampung dari Sosperda, ada yang telak dapat seseran Rp20 juta, ada yang cuma dapat Rp10 juta.

Menanggapi Sosperda yang dilakukan anggota DPRD Lampung, akademisi Unila Dr. Yusdiyanto, Jumat (31/1/2020), mengatakan, Sosperda yang dilakukan anggota DPRD Lampung sesuai dengan tupoksinya sebagai wakil rakyat yaitu Legislasi.

Selama ini, banyak perda yang dibuat Dewan dengan anggaran cukup besar tidak banyak diketahui masyarakat dan hanya pengorder yang tahu. Dengan adanya tugas anggota Dewan melakukan sosialisasi langsung, maka masyarakat akan tahu Perda-perda yang telah dibuat oleh Dewan.

Yang menjadi masalah berikutnya menyangkut anggaran yang cukup besar. Dengan anggaran Sosperda yang cukup besar ini, lanjut Yusdiyanto, perlu dilakukan evaluasi setelah program ini berjalan. Dengan evaluasi nanti, maka akan diketahui sejauh mana manfaat sosialisasi perda yang dilakukan anggota Dewan.

Yusdiyanto mencontohkan, Sosperda No.1 tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif, dapat diketahui manfaatnya enam bulan kedepan. “Kalau enam bulan kedepan jumlah pengguna dan peredaran narkoba dan zat adiktif lainnya di Provinsi Lampung menurun, berardi ada dampak positifnya. Tapi, sebaliknya kalau enam bulan kedepan pengguna dan peredaran narkoba tidak mengalami penurunan, berarti Sosperda yang dilakukan anggota Dewan tidak ada dampaknya,” ujar Yusdiyanto. (W9-jam)

FUNGSI DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :

-Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
-Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
-Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

TUGAS, WEWENANG, dan HAK
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
-Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
-Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
-Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Mengusulkan: 
-Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
-Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
-Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
-Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

-Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
-Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
-Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
-Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.