Ririn Kuswantari : Jangan Ada Pembiaran Perilaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari saat melakukan Sosperda No. 02/2021 di Kabupaten Pringsewu. (foto : ist)

Pringsewu, Warta9.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Hj . Ririn Kuswantari, SSos, MH, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor. 02/Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, di Pekon Waringin Sari Barat Pringsewu, Jumat (28/1/2022).

Sosperda yang dilakukan Ririn Kuswantari dihadiri Sekdes Waringin Sari Barat Sofianto, Babinkamtibmas Heriyanto, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Sedangkan Narasumber, Lusi Ariyanti, SH, MH. (DPRD Pringsewu) dan
Helida Heliyanti, SE. (Komnas Perempuan dan Anak Prov. Lampung).

Ririn Kuswantari anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung mengatakan, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah cita-cita luhur para pendiri bangsa. Dimana tujuan utama didirikannya Negara Kesatuan by Republik Indonesia sebagaimana tercantum pada Alinea ke-4 UUD 45. Lalu dijabarkan dalam batang tubuh Pasal 28.G (1) yang berbunyi,
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai yang merupakan hak asasi.

Menurut Ririn, berbagai peraturan perundangan atau regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak telah diterbitkan di antaranya UU 35 Th 2014 tentang Perubahan UU 23 Th 2002 tentang perlindungan anak, dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usul inisiatif DPPR pada tanggal 18 Januari 2022 serta Perda Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekeeasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Namun faktanya, lanjut Ririn, masih banyak terjadi perilaku kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan dan anak. “Masih banyak tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, perlu mendapat perhatian kita semua,” kata Ririn, anggota DPRD Lampung dari Dapil III (Pringsewu, Pesawaran dan Kota Metro) ini.

Menurut Ririn Kuswantari, bentuk-bentuk kekerasan tersebut antara lain, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perdagangan orang dan kekerasan seksual baik secara fisik maupun psikhis. Menimbulkan trauma dan dampak negatif yang luas terhadap tumbuh kembang dan masa depan anak-anak.

“Oleh karena itu, perlindungan terhadap perempuan dan anak memerlukan perhatian, kepedulian dan partisipasi dari kita semua. Jangan ada pembiaran terhadap perilaku-perilaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Orang dewasa (khususnya anggota keluarga dan masyarakat) memiliki tanggungjawab penuh untuk peduli menjaga, melindungi semua anak-anak Indonesia. Sebab, anak-anak adalah generasi penerus dan masa depan bangsa. Jadi harus kita siapkan agar dapat tumbuh kembang dan belajar dengan sebaik-baiknya agar memiliki mental kepribadian dan integritas yang kuat,” ujar Ririn.

Menurut Ririn, dengan disahkannya RUU TPKS oleh DPR RI, kita semua menantikan persetujuan Presiden agar dapat disahkan menjadi UU. Sehingga pelaku-pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera, dan para korban kekerasan seksual tersebut dapat diselamatkan masa depannya.

“Saya memberikan apresiasi terhadap aparatur Pekon Waringin Sari Barat yang telah membentuk relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang telah memberikan advokasi dan konseling terhadap anak-anaj korban kekerasan. Saya mengajak kepada peserta sosialisasi untuk membantu PATBM yang diketuai oleh Pak Rohmat dengan menjadi relawan-relawan sampai tingkat RT, agar anak-anak semakin terawasi dan terlindungi dengan baik. Ketatnya perlindungan terhadap anak-anak akan dapat mematahkan niat maupun kesempatan bagi pelaku untuk melakukan tindak kekerasan terhadap anak anak. Kekerasan seksual bukanlah menjadi ranah privat, namun merupakan ranah publik yang menjadi perhatian dan tanggungjawab kita bersama,” tandas Ririn.

Ririn Kuswantari memberi penghargaan kepada pak Rohmat.(foto : ist)

Sementara itu, narasumber Helida Heliyanti menerangkan, para orang tua perlu mengajarkan pendidikan seksual secara dini kepada anak-anak agar mereka mengetahui anggota tubuh yang harus dijaga dengan sebaik baiknya.

“Ajarkan pada anak anak Jargon ” NO ! GO ! TELL !” Katakan TIDAK atau BERTERIAK apabila ada hal yang dirasa aneh atau tidak wajar yang dilakukan orang lain terhadap dirinya. Segera PERGI tinggalkan orang tersebut, dan CERITAKAN pada orang tua atau orang dewasa yang dipercayainya,” kata Helida, pengurus Komnas Perempuan dan Anak Prov. Lampung. (W9-jam)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.