Dirjen Keuda: Tata Kelola Keuangan Provinsi Lampung Terbaik

Dirjen Keuda Agus Fatoni memberi arahan pada Rapat Pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, di Provinsi Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, hadir langsung dalam Rapat Pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Kamis (31/03/2022). Rapat Pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, dibuka oleh Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi.

Agus Fatoni dalam arahannya mengatkan, memilih Provinsi Lampung dalam kegiatan nasional ini, karena mudah dijangkau dan prestasi tata kelola keuangan sangat luar biasa. Semua itu tidak lepas dari peran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Dimana kata Agus Fatoni, sebelum menjadi Gubernur, Arinal Djunaidi pernah menjabat Sekda Provinsi Lampung. Tentunya sebelum menjadi Sekda sudah banyak jabatan eselon II yang dia lalui. Pengalaman Gubernur Lampung tersebut dapat kita ambil pelajaran untuk pengelolaan keuangan lebih baik. Dirjen Keuda juga memuji kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang telah mempersiapkan acara ini luar biasa.

“Jadi pemilihan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah dalam kegiatan ini karena Tata kelola keuangan Provinsi Lampung terbaik. Selain itu akses mudah dijangkau dan untuk menumbuhkan ekonomi daerah. Nantinya akan bergiliran dengan daerah lain,” kata Agus Fatoni juga putra Daerah Lampung ini.

“Pak Gubernur Lampung sebelumnya pernah menjadi Sekda, dan Kepala Dinas, sudah pasti pengalamannya sangat banyak, oleh karenanya kita juga perlu masukan dari beliau,” tambah Agus Fatoni.

Agenda hari ini, kata dia, sangat penting untuk menyerap aspirasi dari daerah Provinsi dan kabupaten/kota. “Nanti usulan-usulan kita himpun kemudian kita bahas kembali. Mari maksimalkan pertemuan ini, semua masukan akan kita bahas dan kita susun,” kata Dirjen Keuda.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menambahkan, masukan yang banyak akan melengkapi peraturan menteri dalam negeri dalam menyusun pedoman APBD 2023.

Agus Fatoni melanjutkan, berkenaan dengan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah merupakan suatu rencana alokasi anggaran tahunan untuk mendukung pencapaian kinerja atas program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD. Maka pemerintah daerah agar memperhatikan:

Penentuan target anggaran pendapatan harus disusun secara logis dan sistematis berdasarkan potensi pendapatan daerah dan peraturan perundang-undangan. Anggaran pendapatan tersebut menjadi sumber pendanaan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dituangkan dalam Program, kegiatan dan sub kegiatan serta target kinerjanya.

Penegasan Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan kebutuhan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Penganggaran belanja pegawai diperuntukkan bagi PNS, PPPK, DPRD dan Kepala Daerah yang dianggarkan di masing-masing SKPD. Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dalam rangka penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dianggarkan pada SKPD terkait sesuai tugas dan fungsinya, belanja hibah dalam rangka hubungan antar lembaga pemerintahan dan/atau instansi vertikal dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan Pemerintahan Umum, dan belanja hibah dan bantuan sosial yang bukan urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung program. Kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah dianggarkan pada Sekretariat Daerah.
Alokasi anggaran belanja hibah dan bantuan sobial dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah dicantumkan dalam RKPD Tahun 2023 berdasarkan hasil evaluasi Kepala SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penganggaran belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga pada Sub Kegiatan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak.

Kegiatan tahun jamak dapat melampaui masa jabatan kepala daerah apabila kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional. Penggunaan Dana Cadangan selain untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, juga dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Kebijakan pembiayaan daerah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan bersifat prudence (kehati-hatian) dalam rangka mendukung percepatan pembangunan daerah.

Agus Fatoni mengatakan, tujuan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD merupakan salah satu panduan, baik substantif maupun teknis, bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun, membahas dan menetapkan APBD. Sehingga Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kualitas penyusunan anggaran sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat pembahasan rancangan Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan salah satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk menjaring dan menghimpun aspirasi dari seluruh stakeholders antara lain Pemerintah Provinsi melalui inventarisasi permasalahan, baik sebagai implikasi perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah maupun adanya kesulitan dalam area implementasi regulasi di daerah. Dengan kata lain, baik yang berdimensi kebijakan maupun berdimensi teknis yang akan menjadi salah satu masukan yang aspiratif, sehingga Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD lebih implementatif dan aplikatif di daerah.

“Untuk itu, saya minta perhatian para peserta untuk memanfaatkan secara optimal forum rapat ini agar mendapatkan masukan yang substansial dalam konteks penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2023. Sehingga Peraturan ini menjadi pedoman dalam proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Fatoni.

Agus Fatoni juga mengajak, peserta rakor meningkatkan pendalaman terhadap beberapa regulasi pengelolaan keuangan daerah. Sehingga dapat beradaptasi terhadap budaya baru pengelolaan keuangan daerah yang berbasis elektronik (digitalisasi keuangan) dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Dalam membangun sinergitas dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya. Dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tidak harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.

Komitmen eksekutif dan legislatif dalam percepatan proses penyusunan KUA dan PPAS sehingga tidak ada lagi kata terlambat pada 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2023, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan

Meningkatkan kinerja evaluasi perencanaan serta hindari penggunaan dana APBD yang dapat memberikan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah serta pada hal-hal yang tidak tepat tidak produktif, dan tidak pro public, pro growth, pro poor, pro joob serta pro environment. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.