35 Pejabat di Lampung Utara Malas Bayar Pajak Kendaraan

Pj. Sekkab Lampura Sopyan mengecek mobil dinas Pemkab Lampung Utara. (foto : ist)

Kotabumi, Warta9.com – “‘Orang Bijak Taat Pajak'” nampaknya slogan itu tak berlaku bagi bagi 35 pejabat Pemkab Lampung Utara (Lampura). Pasalnya, dari hasil pemeriksaan kendaraan dinas (randis) yang dilakukan selama dua hari terakhir, didapati 35 randis yang dipergunakan para pejabat tersebut mati pajak.

“Kalau sampai batas waktu yang kita berikan masih belum membayar pajak, maka kita ambil kembali randisnya. Kewajiban membayar pajak ditanggung oleh pemegang kendaraan itu sendiri,” tegas Pj Sekkab Lampura, Sopyan, usai memeriksa kendaraan di hari kedua pelaksanaan Randis, di Stadion Sukung Kotabumi, Jumat (26/7/2019).

Sementara itu, Kepala Bidang Investasi Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), A. Riskal Fistiawan, menjelaskan jjka ke-35 unit mobil dinas itu akan segera mereka kirimkan surat untuk melunasi pajak mobil yang mereka pegang. Surat itu akan dikirimkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tempat mereka bekerja.

Dalam surat itu, mereka diwajibkan untuk segera menghubungi pihak BPKA supaya dapat memroses pembayaran pajak ‎kendraan yang mereka pegang. Para pejabat pemegang kendaraan itu diberikan tenggat waktu satu minggu untuk memroses pembayaran pajak tersebut.
“Sesuai instruksi pak Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sofyan), pemegang mobil dinas yang mobilnya menunggak pajak diberikan waktu satu minggu,” paparnya.

Sementara mengenai berapa total kendaraan dinas yang dihadirkan dan mangkir dalam apel kendaraan hari ini, bapak satu anak tersebut menjelaskan, total kendaraan ‎yang hadir 83 unit dari 106 unit yang wajib dihadirkan. Adapun mobil dinas yang tidak dihadirkan oleh pemegangnya berjumlah 23 unit. (W9-Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.