Terlibat Dugaan Korupsi, Inspektur Kabupaten Ditahan Jaksa

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan Inspektur Kabupaten setempat, berinisial ME dalam dugaan korupsi kegiatan jasa konsultansi konstruksi di kantor Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021-2022, Jum’at (3/4/2024).

Berdasarkan pantauan, setelah diperiksa sekitar 7 jam, ME keluar dari kantor Kejari dengan mengenakan rompi merah dan tangan diborgol, menuju mobil tahanan kejaksaan, untuk dibawa ke Rutan Kotabumi.

Tak ada kata yang keluar dari mulut menantu mantan Bupati Lampura, Budi Utomo, tersebut saat menuju mobil tahanan. ME langsung dititipkan di Rutan untuk proses hukum selanjutnya.

Kepala Kejari Lampura, M Farid Rumdana kepada awak media mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan berstatus saksi. Hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik berkesimpulan menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

“Hari ini setelah tim melakukan pemeriksaan sebagi saksi, ME langsung dinaikkan statusnya sebagai tersangka, dan dititipkan di Rutan selama 20 hari kedepan,” ujar Farid.

Dijelaskan Kajari, sehari sebelumnya tim penyidik juga telah menahan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL), berinisial RHP.

LPTS dalam kegiatan jasa konsultansi kontruksi selaku pelaksana. Sementara ME merupakan Pengguna Anggaran sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

Menurut Farid, dalam kegiatan jasa konsultansi kontruksi yang dilaksanakan Inspektorat Lampung Utara tahun 2021-2024, terdapat item kegiatan yang tidak dilaksanakam namun dilakukan pembayaran.

“Dari hasil penghitungan yang dilakukan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 200 juta lebih,” urainya.

Sementara itu, Karzuli Ali selaku kuasa hukum ME mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan kesalahan. Sebab, semestinya ME diperiksa terlebih dahuli oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), mengingat ME berstatus ASN.

“Kami akan diskusi dengan tim, apakah akan ada upaya hukum atau tidak,” singkatnya.

Untuk diketahui, proses penyidikan kasus di Inspektorat Lampura tersebut telah dilakukan sejak akhir tahun lalu.

Kejari sempat menggeledah kantor Inspektorat untuk mencari barang bukti. Sejumlah pihak juga ikut diperiksa, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah. (Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.