Agung Ilmu Mangkunegara dan 3 Terdakwa Suap PUPR Lampung Utara Didakwa Pasal Berlapis

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang Perdana perkara dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Lampung di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Bupati Lampung Utara nonaktif; Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kadis Perdagangan; Wan Hendri, mantan Kadis PUPR: Syahbudin, dan seorang rekanan; Raden Syahril.

“Sidang para terdakwa akan dipisah. Agung bersama Raden Syahril, kemudian dilanjutkan Syahbudin, dan Wan Hendri,” kata jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho di Bandarlampung, Senin.

Jaksa KPK tersebut membacakan surat dakwaan milik terdakwa Agung dan Raden sebanyak 24 lembar. Pembacaan dakwaan itu telah melalui persetujuan dari pihak tim penasihat hukum keduanya.

Dalam dakwaan yang dibacakan itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf b UU RI No.31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Juncto Pasal 65 KUHPidana.

Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam dakwaan itu pula, terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh (penuntutan sebelumnya) mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena terdakwa Agung telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.