Alpin, Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Alpin Andrian terdakwa penusuk Syech Ali Jaber divonis oleh Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi, dengan kurungan penjara selama 4 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/4/2021).

Menurut majelis hakim, terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan. “Oleh karena itu terdakwa Alpin dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Dikurangi masa tahanan,” katanya.

Dari putusan itu, majelis hakim menjatuhkan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Dan merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1. “Dengan ancamannya dua tahun delapan bulan, tapi karena ada undang-undang darurat, sehingga putusan menjadi empat tahun,” kata dia.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandarlampung Alpin dituntut 10 tahun penjara, dinilai karena Alpin melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.

Atas tuntutan itu, baik JPU Kejari Bandarlampung dan Kuasa Hukum Alpin, Hi. Ardiansyah, S.H menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.