Anggota DPRD Lamsel Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

banner 970x250
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah dan tersangka Supriati. (dokumen warta9)

Bandar Lampung, Warta9.com – Supriati, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI-Perjuangan yang terseret kasus pemalsuan Ijazah paket C kini ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung, Senin (16/12) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Dari hasil gelar perkara, penyidik telah mendapati dua alat bukti untuk menetapkan Supriyati sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasus berawal saat Supriyati mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pileg 2024 di Kabupaten Lampung Selatan. Lalu Supriati meminta Akhmad Sahrudin untuk mengeluarkan ijazah SMA/sederajat. Ijazah itu sebagai syarat pendaftaran sebagai calon legislatif.

Tersangka Akhmad diketahui merupakan pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvill, kemudian mengeluarkan ijazah yang diminta oleh Supriyati.

Kombes Umi menyebut bahwa dalam data yang tercantum pada ijazah adalah milik orang lain, sebagaimana tercatat di Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Tersangka Supriati menggunakan ijazah itu untuk nyaleg di Dapil 6 yaitu, Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Kedua pelaku terjerat Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP.

Kendati demikian, Meski telah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung segera memeriksa kedua tersangka lebih lanjut dan mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.