Aniaya Pengguna Jalan, Pengemudi Ugal-Ugalan Ini Ditangkap Polisi

Jakarta, Warta9.com – Seorang pengemudi ugal ugalan inisial MK (35) telah menganiaya P (30) warga Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (1/8/18).

Menurut kuasa hukum korban Ade Manansyah, SH, didampingi paralegal-nya Rizky Tri Darmawan (Cakrabuana Lawfirm), kejadian bermula saat MK masuk ke jalur busway dan hendak keluar dari jalur tersebut dengan cara memotong jalur yang hendak dilewati P.

Tetapi P tidak memberikan jalan, MK membunyikan klakson berkali-kali, kemudian P membuka jendela dan melihat ke arah MK, namun MK yang sangat arogan ini mengacungkan jari tengah ke arah P dan terjadi cekcok mulut di pinggir jalan.

Setelah dilerai warga setempat, P dan MK kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan. Selang beberapa menit kemudian, tidak jauh dari TKP pertama, MK secara sengaja memotong jalan mobil P dari arah kanan lalu mengerem mendadak. Sehingga mobil P menabrak mobil MK. “Setelah itu MK kabur dan terjadi kejar-kejaran dan berakhir dengan insiden penganiayaan,” katanya.

Dalam insiden penganiayaan tersebut, MK memukul P menggunakan stik terbuat dari besi model antena sebanyak tiga kali, sehingga P mengalami luka robek di dahi kanan dan di bawa ke RS terdekat.

Saat di konfirmasi warta9.com melalui telephone, Ade Manansyah usai mendampingi laporan di Polsek Cengkareng Jakarta Barat menjelaskan, “klien kami ngerem mendadak karena disalip mobil pelaku, sehingga menabrak bagian belakang mobil pelaku.”

“Saat terjadi kejar kejaran selain dengan sengaja menyalip mobil dan memukul kepala klien kami berkali kali, pelaku juga nyaris menabrak motor Driver Gojek,” tutur Ade.

Mobil pelaku berhasil dihentikan ketika motor Driver Gojek yang nyaris ditabrak ikut membantu untuk menghalangi mobil pelaku. “Sesaat setelah mobil pelaku dihentikan, korban dipukul sampai mengalami luka robek di kepala, usai korban meminta pelaku keluar dari dalam mobil,” tambah Ade.

Atas perbuatannya kini MK di amankan Polsek Cengkareng berdasarkan laporan SPKT Nomor: LP/125/K/VIII/2018/PMJ/SEK CENGKARENG dan juga bukti visum Nomor 280/VER/VIII/2018/SPKT Cengkareng.

“Pelaku sudah ditahan, namun walau sudah dalam ruangan penyidik, kakak korban dan saksi diancam oleh MK dengan arogansi yang mengatasnamakan jabatan orangtuanya. Mau anak Jendral atau siapapun itu hukum harus ditegakkan,” jelasnya.

“Saya sudah meminta pihak Kepolisian Sektor Cengkareng untuk memproses pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 351 KUHP. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya lagi. (W9-Didi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.