Antisipasi Persoalan Hukum, Melibatkan Aparat Kepolisian Dalam Verifikasi Faktual PPDB Dinilai Tepat

Kepolisian mendampingi tim verifikasi faktual PPDB tingkat SMA di Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sejumlah pihak menilai langkah Disdikbud Provinsi Lampung dalam verifikasi faktual Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan melibatkan aparat Kepolisian dianggap tepat guna mengantisipasi persoalan hukum dikemudian hari.

Koordinator Presidium Komie Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, Sabtu (20/06/2020), menyampaikan tanggapan atas pelaksanaan PPDB terutama tingkat SMA atau sederajat.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung masih ditemukan berbagai kendala.

Ada banyak warga yang komplain dengan sistem PPDB 2020, meskipun secara aturan hukum jelas sudah diatur dengan berbagai mekanisme terutama yang memilih jalur zonasi. “Dengan adanya komplain terkait domisili, panitia penyelenggara atau Dinas Pendidikan setempat jangan hanya berpangku tangan dengan cukup menyerahkan hasil kepada teknologi semata, mengingat ada proses penting yakni harus memenuhi persyaratan zonasi dalam pelaksanaannya,” ujar Gindha.

Terkait PPDB untuk tingkat SMA atau sederajat, KPKAD mengapresiasi langkah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan menggandeng Aparat Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dalam melakukan verifikasi faktual atas hasil PPDB melalui teknologi dengan sistem Zonasi.

“Langkah ini positif untuk cross check kebenaran dari data yang disampaikan oleh siswa terkait domisili berdasarkan kartu keluarga atau surat keterangan domisili sudah sesuaikah dengan aturan atau tidak penerbitannya, jika tidak sesuai maka siswa itu kita dukung untuk digugurkan,” jelas Akademisi perguruan tinggi swasta terkenal di Bandar Lampung ini.

Berdasarkan Pasal 11 huruf (a) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, Pendaftaran PPDB diantaranya dilaksanakan melalui jalur zonasi, dengan kuota paling sedikit 50 % sebagaimana tertera di Pasal 11 Ayat (2).

“Oleh karena kuotanya minimal 50%, maka diperlukan upaya sebagai terobosan yang berdampak menegakkan aturan untuk suatu tujuan tegaknya hukum, yakni dengan verifikasi faktual dan ini langkah maju mengingat klausula PPDB Zonasi itu dapat saja menimbulkan interpretasi dan berujung pada pemalsuan domisili karena lemahnya aturan dari Kementerian Pendidikan itu sendiri,” urai praktisi hukum ini.

Aturan dapat saja di salah gunakan oleh oknum yakni sebagaimana yang tertera di Pasal 14 Ayat (3) yang menjelaskan bahwa “Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan Pasal 14 Ayat (4) yang menjelaskan bahwa Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempatlain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

“Aturan yang model seperti ini rentan disalahgunakan, seharusnya ditetapkan menggunakan Klausula Kartu Keluarga saja, karena resmi sebagai data kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akan tetapi di Permendikbud, Kartu keluarga dapat diganti dengan keterangan domisili oleh RT atau RW yang dilegalisir pejabat berwenang, disinilah letak dugaan dapat saja terjadi mobilisasi domisili siswa dan pemalsuan identitas karena tidak semua RT atau RW itu orang baik (pasti ada oknum)nya” jelas praktisi hukum ini.

Upaya verifikasi faktual yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung merupakan upaya agar tidak kecolongan, karena dapat saja terjadi manipulasi data siswa yang disebabkan adanya celah karena lemahnya aturan hukum itu sendiri, karena domisili peserta didik harus benar-benar sesuai dengan domisilinya agar tidak mengkebiri hak orang lain.

“Langkah ini cukup responsif, mengingat ada celah hukum yang dapat terjadi terkait implementasi Pasal 14 ayat 3 dan Ayat (4) dan hal ini dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam penyempurnaan Permendikbud ke depan terkait PPDB dan dapat jadi contoh nasional dan kabupaten kota lainnya khususnya di Lampung untul timglat SMP ke bawah,” pungkas Gindha. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.