April, Pemprov Lampung Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Adi Erlansyah, Kepala Bapenda Provinsi Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Lampung. Pemprov Lampung, berencana memberi keringanan berupa diskon Pajak Kendaraan bermotor (PKB), yang rencananya dimulai April 2023 atau saat perayaan Hari Ulang Tahun Provinsi Lampung.

Kabar baik itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, H. Adi Erlansyah, SE, MM, pada Senin (6/2/2023), di Bandarlampung.

“Sesusai arahan Pak Gubernur Arinal Djunaidi, kami dari Pemprov Lampung di tahun 2023 akan ada penghapusan denda dan pemberian keringanan PKB,” kata Adi Erlansyah.

Namun, karena sesuai saran BPK harus kajian, masih berproses dan sekarang menyusun draft Pergub dan akan dikonsultasikan dahulu ke Kemendagri.

Adi mengatakan, rencananya program ini akan dilaksanakan pada HUT Pemprov Lampung di bulan April. Program ini tak lain digelar untuk membantu masyarakat Lampung dalam keringanan PKB.

“Tapi kami menghimbau dalam pelaksanaan program ini masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai numpuk di akhir sehingga tidak ada waktu. Padahal seperti dua tahun lalu, pelaksanaan itu enam bulan,” kata Adi juga Pj. Bupati Pringsewu ini.

Adi Erlansyah melanjutkan, Bapenda Provinsi Lampung dalam pelaksanaan nya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung agar BUMDes nantinya bisa ikut berpartisipasi dalam diskon pajak ini. “Seperti khusus pembayaran tahunanan sepanjang tidak mati STNK bisa dibayarkan melalui BUMDes,” katanya.

Penghapusan Kendaraan
Terkait ketentuan penghapusan kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun, Adi menegaskan aturan itu termuat dalam Pasal 74 Undang-undang 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan. “Ini kebijakan nasional mulai 2023 ini akan dilaksanakan penghapusan regiden kendaraan. Namun bagi kendaraan yang setelah 5 tahun masa STNK berakhir dan 2 tahun tidak bayar pajak maka akan dihapus sehingga tidak dapat didaftarkan kembali,” sambung Adi.

Hal itu jika pengendara memiliki kendaraan, maka harus menbayar pajak setia tahunnya. Namun setiap lima tahun sekali akan membayarkan pajak bersamaan dengan pembaharuan STNK dan nomor polisi (nopol).

Maka jika pajak lima tahunan atau masa perpanjangan STNK tidak dilakukan, di tambah dua tahun pemilik kendaraan tidak membayar pajak sejak STNK dinyatakan mati. Maka kendaraan akan diblokir. “Secara otomatis kalau sudah ditetapkan data kendaraan dari regiden kendaraan sudah hilang. Dan tidak bisa dipulihkan,” tandas Adi. (W9-jam)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.