Bahas Kenaikan Upah, Buruh Semarang Audiensi Dengan Pjs Walikota

Buruh kota Semarang beraudiensi dengan Pjs Walikota Tavip Supriyanto di ruang pertemuan Walikota lantai VIII Gedung Moch Ikhsan Balaikota. (foto: Istimewa/Alim)

Semarang, Warta9.com – Setelah sebelumnya mengadakan survey pasar untuk memantau kebutuhan hidup layak, buruh Kota Semarang menyusun konsep pengupahan yang diajukan pertimbangannya ke Komisi D DPRD Kota Semarang. Konsep tersebut telah didiskusikan dengan pimpinan komisi tersebut tanggal 12 September 2020 lalu.

Hari ini, Selasa, 20 Oktober 2020 bertempat di Ruang Pertemuan Walikota lantai VIII Gedung Moch. Ikhsan, Balai kota Semarang, konsep yang telah disusun buruh diaudiensikan dengan Pjs. Walikota Semarang.

“Pada intinya kami memberikan argumen bahwa memberikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2021 sebesar 0 persen adalah tidak tepat,” kata Heru Budi Utoyo, Ketua DPC FKSPN Kota Semarang saat ditemui di komplek Balai kota Semarang.

Zainudin, Pengurus DPC FSP KEP KSPI Kota Semarang menambahkan, saat ini terdapat kebutuhan wajib yang harus dipenuhi buruh dalam situasi pandemik ini. Pertama, kata Zainudin, kebutuhan masker, sabun, hand sanitizer dan pembatasan kapasitas transportasi umum, jelas menambah beban pengeluaran buruh.

Kedua, lanjut Zainudin, fungsi upah bukan hanya sebagai eksistensi buruh dan pemenuhan kebutuhan hidup layak saja, melainkan upah juga dipergunakan untuk menyerap produk komoditas keluaran pabrik dan UMKM.

Artinya, imbuh anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang ini, kenaikan upah akan mempercepat perputaran ekonomi daerah. Okupasi kamar kost optimal karena buruh tidak perlu pindah ke bedeng, warung menjadi laris, produk UMKM makin terserap.

Di sisi lain, Ketua DPW FSPMI Jateng Aulia Hakim menyampaikan agar asosiasi pengusaha tidak berkelit memanfaatkan situasi pandemik ini.

“Kita terlalu sering mendengar pengusaha selalu sulit bahkan saat keadaan terbaik sekalipun. Mari kita berpikir untuk keluar dari situasi potensi resesi ini,” kata Aulia Hakim.

Sebagai contoh, pada tahun 1999 dan 2008 dimana Indonesia mengalami krisis, upah minimum juga tidak stagnan di 0 persen, selalu mengalami kenaikan.

Menanggapi konsep yang disampaikan perwakilan buruh tersebut Pjs. Walikota Semarang, Tavip Supriyanto menyatakan bahwa ekonomi bawah yang dikelola oleh rakyat secara langsung harus terus berjalan dan upah buruh sangat mempengaruhi sehingga memang diperlukan adanya kenaikan upah untuk terjaganya daya beli masyarakat.

Disamping itu Kenaikan Upah bukanlah penghambat investasi, hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya investasi masuk ke Kota Semarang pada tiap tahunnya.

Tavip Supriyanto, yang ditunjuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai Pjs. Walikota Semarang juga memahami dan sepakat bahwa pada masa pandemik ini ada kebutuhan tambahan yang harus dipenuhi buruh dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan yang disampaikan perwakilan buruh dalam forum tersebut.

Dia juga menyatakan hasil survey yang telah dilakukan buruh bersama DPRD Kota Semarang akan dijadikan pertimbangan dalam mengusulkan UMK Kota Semarang tahun 2021 ke Gubernur Jawa Tengah. (Alim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.