Pelantikan 73 Pejabat Lampura Dibatalkan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Kotabumi, Warta9.com – Sebanyak 73 pejabat eselon III dan IV Pemkab Lampung Utara (Lampura) yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu, kemungkinan besar dibatalkan.

Pelantikan para pejabat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.22/188/31.3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024 dan Nomor: 821.23/189/31.3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024.

Pemkab setempat masih menunggu persetujuan pembatalan pelantikan tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang rencananya akan diterima Pemkab Lampura dalam beberapa hari kedepan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Lekok, mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan persetujuan pembatalan pelantikan tersebut.

Usulan itu dilakukan setelah Pemkab Lampung Utara memperoleh jawaban dari koordinasi dan konsultasi ke Kemendagri terkait Surat Keputusan (SK) pelantikan yang ditandatangani Bupati Budi Utomo kala itu.

Menurut Lekok, pemkab melakukan rotasi jabatan eselon III dan IV di tanggal 22 Maret 2024 tersebut, karena menafsirkan jika tanggal pelantikan itu masih masuk sebelum 6 bulan penetapan Bakal Calon Kepala Daerah.

Namun di tanggal 29 Maret 2024, terbit Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang poinnya ahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah 22 September 2024, sehinga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut, kami melakukan koordinasi dan konsultasi. Dia (Kepala BKPSDM Lampura, Martahan Samosir,red) sempat ngotot dan diusir dari kantor Kementerian karena berdebat mengenai pelantikan itu,” kata Lekok.

Ditanggal 29 April 2024, lanjut Sekda, Pemkab Lampura mendapatkan arahan tertulis dari Kemendagri melalui Gubernur yang isinya agar Pj. Bupati Lampung Utara mengajukan permohonan persetujuan pembatalan.

“Pengajuan itu sudah kita lakukan, dalam waktu dekat akan kita terima surat persetujuan pembatalan kedua SK tersebut,” jelas Sekda.

Ditambahkannya, Penjabat Bupati memiliki kewenangan yang dibatasi, perlu adanya izin dari Pemerintah Pusat untuk melalukan bebrapa hal penting, diantaranya melakukan pengangkatan dan pemberhentian pegawai. (Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.