Bawaslu Bandarlampung Proses Pengaduan Tim Rycko-Jos, Terkait RT Halangi Kampanye

Ketua Tim Pemenangan paslon walikota nomor. 01 Rycko-Jos, Yuhadi memberikan keterangan di Bawaslu Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung memproses pengaduan yang dilakukan Tim paslon Walikota Bandarlampung Nomor Urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos). Pemanggilan atau klarifikasi berdasarkan laporan Nomor. 005/Reg/LP/PW/Kot/08.01/X/2020.

Pengaduan Tim Rycko-Jos terhadap Ketua Rukun Tetangga (RT) 002/LK.II Kupang Kota Telukbetung Utara, ke Bawaslu, Senin (5/10/2020), diduga terkait pelanggaran Pasal 187 Ayat (4) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015.

Tim Rycko-Jos yang dimintai keterangan atau klarifikasi Bawaslu Bandarlampung, Kamis (8/10/2020), tiga orang yaitu; Ketua Tim Pemenangan Rycko-Jos, H. Yuhadi, SHI, Suhendro Prihandono (PKS) dan Komaruddin tuan rumah, tempat Rycko-Jos berkampanye.

Yuhadi dan dua saksi langsung dimintai keterangan oleh Ketua Bawaslu Candrawansyah dan Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yahnu Wiguno Sanyoto, SIP, MIP. Sementara Yuhadi dan Saksi didampingi Tim Advokasi Rycko-Jos, Ansori, SH, MH.

Ketua Tim Pemenangan Rycko-Jos, Yuhadi sangat mengapresiasi respon Bawaslu terhadap laporan yang disampaikan oleh Tim Rycko-Jos. Yuhadi dan saksi lain hadir dalam pemeriksaan Bawaslu, karena dalam prinsip hukum, barang siapa yang mendalilkan, maka dia harus membuktikan. Tim Rycko-Jos telah menghadirkan dua saksi untuk menyampaikan keterangan terkait laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu. Selain itu, lanjut Yuhadi, tim juga menyerahkan dua alat bukti berupa rekaman terlapor.

Lebih lanjut Yuhadi juga Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung ini menjelaskan, laporan yang dilakukan Tim Rycko-Jos, untuk memberi efek jera kepada siapapun yang melakukan pelanggaran Pilkada.

Sebab kata Yuhadi, dalam Pilkada 2020 aturannya sudah ada. Sesuai dengan Pasal 187 Ayat (4) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015. Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Selain mengadukan oknum ketua RT, Yuhadi menduga ada oknum aparatur yang ikut campur dalam pelaksanaan kampanye.

Ketua Bawaslu Candrawansyah mengatakan, Bawaslu masih mendalami laporan Tim Rycko-Jos. Bila hasil pemeriksaan memenuhi unsur, maka akan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu yakni Kepolisian dan Kejaksaan serta Bawaslu.

Bawaslu dalam menjalankan tugas akan bekerja sesuai dengan aturan dan dipastikan tidak akan ada intervensi darimana pun termasuk dari pasangan Rycko-Jos selaku pelapor dalam persoalan ini.

Tim Advokasi Rycko-Jos, Ansori menambahkan, proses ini sedang didalami oleh Bawaslu. Setelah laporan dengan memeriksa saksi dan alat bukti, baru diregistrasi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.