AKBP James Nyatakan Perang Melalui Gerakan Gasak Narkoba, Dua Bandar Sabu Ditangkap

Tulang Bawang, Warta9.com – Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajalu menyatakan perang melalui gerakan “Gasak Narkoba”. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), untuk itu diperlukan cara yang luar biasa juga untuk melakukan pemberantasannya.

“Hal ini dibuktikan personel Satresnarkoba Polres setempat, gerakan gasak narkoba dengan membekuk dua orang pelaku bandar di salah satu Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN) yakni Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (24/04/2024), sekitar pukul 12.30 WIB. Untuk dua pelaku itu mereka bernama Yudi Oktera (18) dan Yogi Hermayuda (25) keduanya warga Keluhara Menggala Kota,” sebu James, Sabtu (27/04/2024).

Bacaan Lainnya

Ia melanjutkan, dalam kegiatan gasak narkoba, selain mengamankan pelaku polisi juga menyita beberapa Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu. Dari pelaku Yudi menyita BB berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, plastik klip kosong yang berisikan beberapa plastik klip, dan pipet runcing (sekop).

“Namun selain itu, petugas juga menyita dari pelaku Yogi BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild,” ucapnya.

Masih kata James, saat dilakukan penangkapan, pelaku Yudi mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku Yogi. Sehingga langsung dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku Yogi tanpa perlawanan yang berada tidak jauh dari rumahnya.

“Penangkapan dua pelaku bandar nokaba itu, upaya penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu opsi yang kami lakukan dalam pemberantasan terhadap supply (pasokan) narkoba dan pembentukan KBN dan rehabilitasi menjadi opsi lain dalam pemberantasan demand (permintaan). Mari kita gasak narkoba, dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” jelas perwira melati dua dipundak peraih Adhi Makayasa AKPOL 2004.

Dia menyebutkan kedua pelaku yang ditangkap dalam kegiatan gasak narkoba akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.