Bayar Zakat Bisa Kurangi Penghasilan Bruto Kena Pajak

Bandarlampung, Warta9.com – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim jangan ragu untuk mengeluarkan zakat profesi. Karena dengan Zakat bisa menjadi pengurang penghasilan bruto kena pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo, ST, MM, melalui Penyuluh Madya Pajak DJP Bengkulu dan Lampung Mediantoni, SE, MM, saat menjadi pembicara dalam Rakorda Baznas Provinsi Lampung, Jumat (25/11/2022) malam.

“Jadi, ASN yang membayar zakat jangan khawatir, karena regulasinya jelas. Bagi yang sudah membayar zakat dan mendapat bukti setor pajak bisa mengurangi pajak penghasilan bruto. Bukti pembayaran zakat bisa langsung atau transfer rekening bank atau pembayaran melalui ATM. Bukti pembayaran wajib dilampirkan pada SPT tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat,” ujar Mediantoni.

Karena zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah

Apa yang disampaikan Pembicara dari DJP Bengkulu dan Lampung merupakan pengetahuan baru bagi pengelola Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota untuk giat dalam menggali potensi zakat di instansi pemerintah.

*Karo Kesra Siap Woro-woro
Kepala Biro Kesra Setdaprov Lampung Ria Andari, setelah mendapat penjelasan dari penyuluh pajak dari DJP Bengkulu dan Lampung, siap untuk mengkampanyekan zakat di kalangan ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

Minimal kata Ria Andari, ia akan memulai dari OPD yang ia pimpinan. “Setelah mendapat paparan dari pembicara dari DJP tadi, saya merasa mendapat ilmu baru tentang zakat. Karena itu, saya siap Woro-woro untuk pembentukan UPZ. Untuk meningkatkan zakat ASN, tidak bisa dengan kesadaran harus ada penekanan. Seperti yang terjadi saat sumbangan untuk Korpri, kita harus serius. Baznas juga harus lebih serius, dengan memaparkan dan menyampaikan kepada mereka apa saja manfaat zakat melalui Baznas,” ujar Ria Andari, penuh semangat.

Jadi lanjut Ria, banyak program yang bisa disampaikan oleh Baznas untuk menarik ASN membayar zakat. Selama ini, ASN baru sadar membayar zakat fitrah. Sedangkan zakat mal belum. Karena itu, Baznas perlu memberi pemahaman dengan program yang jelas.

Dalam diskusi Panel Tata Hubungan Baznas, Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama, yang dipandu langsung Ketua Baznas Lampung Iskandar Zulkarnain, juga menghadirkan pembicara Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor, MA dan Kakanwil Kemenag Lampung H. Puji Raharjo. (W9-jam)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.