BNN Provinsi Lampung Musnahkan Sabu 3127,72 Gram, Tersangka Minta Segera Dieksekusi

Bandralampung, Warta9.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mendorong enam tersangka perdagangan gelap narkoba jaringan Lapas untuk segera dieksekusi.

Hal ini diungkapkan oleh Kabag Umum BNNP Lampung Rohmansyah mewakili Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi saat pemusnahan barang bukti 3127,72 gram milik enam tersangka jaringan Lapas di Desa Lempasing Telukbetung Utara, Rabu (30/12/2020).

Adapun keenam tersangka tersebut yakni Usman Hakim (41) warga Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Sumatera Utara dan Yudi Harary (41) warga Kelurahan Sawah Lebah Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu sebagai kurir pengantar.

Lalu kurir penerima Iskandar alias Eko (29) warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Dan tiga warga binaan Lapas Kelas I A Rajabsa Bandar Lampung, Faisol Tanjung (23) warga Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Ahmad Affan (45) warga Jl. Iskandar Sani Kelurahan Seunibong Kecamatan Langsa Kabupaten Langsa Provinsi Aceh dan Mustafa Kamal (44) warga Desa Alue Bu Tuha Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. “Nanti tetap kita dorong di kejaksaan tinggi untuk dilakukan (segera) eksekusi,” ucapnya.

Rohmansyah mengatakan keenamnya diharapkan segera menjalani persidangan dan untuk tiga narapidana yang bermain narkoba segera dipindahkan. “Yang bersangkutan harus dipindakan ke Nusakambangan gak bisa di sini lama-lama karena takutnya akan bermain lagi,” sebutnya.

Disinggung apakah ada upaya untuk menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rohmansyah mengaku masih melakukan pendalaman. “Keenamnya kan saling berkaitan jadi masih kami dalami,” bebernya.

Terkait barang bukti yang dimusnahkan, Rohmansyah menuturkan sabu tiga kilogram milik keenam tersangka sudah memenuhi persyaratan. “Jadi ini sudah memenuhi persyaratan dalam perlakuan barang bukti yang disita oleh BNNP Lampung,” tuturnya.

Rohmansyah menambahkan, peredaran gelap Narkotika ke Lampung bisa melalui berbagai jalur, baik lintas maupun bandara dan pelabuhan. “Contoh kasus ini menyatakan bahwa peredaran gelap Narkotika di Lampung masih berlangsung,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.