BNNP Lampung Gagalkan Transaksi Sabu-sabu 7 Kg Lebih di Bundaran Hajimena

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 7.259,93 gram (7,259) Kg, narkotika jenis sabu-sabu asal Provinsi Aceh. Sabu-sabu tersebut rencana akan diedarkan ke Provinsi Lampung.

“Kami gagalkan pengiriman sabu itu pada Jumat tanggal 9 Agustus 2019,” kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol, Ery Nursantari di Bandarlampung, Kamis (15/8/2019).

Dari penggagalan pengiriman barang haram itu, tim dari BNNP juga turut mengamankan empat orang tersangka yakni Zawil Qiram (22) dan Silman (30) warga Lhokseumawe, Ade Irawan (38) warga Bandarlampung, dan Jefri Susandi (41) warga Pandeglang, Banten. “Tiga tersangka kami tangkap di Bundaran Hajimena saat akan serah terima. Kemudian satu tersangka yakni Jefri berperan sebagai pengendali kami tangkap di Banten,” kata dia.

Ery menjelaskan penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu asal Aceh dan akan diedarkan ke Lampung. Dari informasi itu, kemudian Tim Pemberantasan BNNP Lampung bergerak dan membagi menjadi dua tim. Tim pertama katanya, melakukan pengintaian terhadap target di Telukbetung yang akan menerima barang tersebut. Kemudian tim 2 melakukan pengintaian di sekitar Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) atau tepatnya di sekitaran Bundaran Hajimena.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, tim 2 mulai melihat kedatangan target dengan menggunakan sebuah mobil Mitsubishi Pajero dari arah Beranti menuju Bunderan Hajimena. Target kemudian berhenti sekitar 10 menit sambil menunggu target yang akan menerima,” kata dia lagi.

Sekitar pukul 23.45 WIB, saat target bertemu kemudian mereka melakukan serah terima. Saat serah terima tersebut, kemudian Tim Pemberantas BNNP langsung melakukan penangkapan.

Di lokasi itu, tim dari BNNP Lampung menangkap tiga orang tersangka yakni Zawil Qiram dan Silman asal Lhokseumawe; Aceh, dan Ade Irawan asal Telukbetung, Bandarlampung. Barang bukti dari ketiganya berupa sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina warna merah dengan total tujuh kantong.

“Pada saat tim melakukan penangkapan, ada satu tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dibagian bokong nya. Kemudian tim membawa ketiganya bersama barang bukti ke kantor BNNP Lampung,” katanya.

Saat dibawa ke Kantor BNNP Lampung, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan dan didapati bahwa ketiga tersangka dikendalikan oleh seseorang yang berada di Pandeglang, Banten bernama Jefri. Dari informasi itu, tim bekerjasama dengan BNNP Pusat kemudian memburu tersangka dan berhasil menangkapnya di Perum Cigadung, Kecamatan Tanjung Karang, Kabupatem Pandeglang, Banten. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.