BNNP Lampung Musnahkan 17,4 Kg Sabu, 15.885 Butir Ekstasi dan Ganja 202,04 Kg

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika, Kamis (10/9/2020). Pemusnahan dilaksanakan di Jalan RE Martadinata Desa Lempasing, Telukbetung Timur, Bandarlampung.

Barang bukti narkotika ini merupakan hasil ungkap kasus pada medio Juni hingga Agustus 2020. Adapun Narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 17,4 kg, pil ekstasi sebanyak 15.885 butir dan ganja seberat 202,04 ganja.

Adapun pemusnahan dilakukan ke tiga tahap, pertama pemusnahan sabu dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih lantai dan dilakukan pemblenderan.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menuturkan, kenaikan ini baik dari segi kualitas dan kuantitas. “Ada trend kenaikan baik dari kualitas maupun jumlah dari pelaku yang kami tangani,” sebut I Wayan Sukawinaya.

Brigjen Pol Wayan Sukawinaya, melanjutkan, narkotika yang semakin meningkat, pemesanannya yakni jenis sabu. “Dan pintunya dari dua, yakni Aceh dan Riau, dan pengungkapan ini hanya sebagian kecil dari fenomena gunung es karena kami keterbatasan anggota, maka kami minta kepada masyarakat agar ikut bersama memerangi peredaran gelap narkotika,” tandasnya.

BNNP berusaha transparan terhadap barang bukti narkotika hasil ungkap kasus, BNNP Lampung hadirkan dari pihak kejaksaan sampai lembaga swadaya masyarakat.

Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan secara bersama ini tidak lain untuk saling mengawasi. “Saya sampaikan untuk sama-sama kita mengawsai apakah bener yang dimusnahkan adalah barang bukti atau dimanipulasi kami BNNP Lampung sangat terbuka maka sama sama kita awasi,” tegas I Wayan Sukawinaya.

Wayan Sukawinaya mengatakan ia juga khawatir apabila barang bukti yang dimusnahkan dikurangi baik segi kualitas dan kuantitas. “Kami tidak ingin ada manipulasi data kami berkomitmen untuk tidak melakukan hal yang nista,” tutupnya.

Sebagai salah satu syarat peradilan, BNNP Lampung hadirkan tujuh tersangka pemilik barang bukti narkotika yang dimusnahkan.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan barang bukti yang diamankan adalah hasil ungkap kasus pada periode bulan Juni dan Agustus. “Ada tiga jenis narkoba yakni sabu, ganja dan ekstasi yang dimusnahkan,” ungkap I Wayan Sukawinaya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.