Buat Kegiatan Desa Fiktif, Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Dituntut 6 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Wahid Maulana, mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Kabupaten Way Kanan Lampung dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Rismandani, SH, dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rismadani menyatakan terdakwa Wahid terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa kami tuntut dengan pidana pokok enam tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Achmad seusai persidangan, Selasa 2 Juni 2020.

Kata Achmad, selain itu terdakwa Wahid juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 547 juta, akibat dana desa yang dikorupsi “Apabila tidak diganti maka harta benda disita, kalau tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara,” terangnya.

Achmad menambahkan, modus terdakwa dengan membuat kegiatan fiktif dari dana desa. “Yang dibantu oleh anaknya sendiri, dan anaknya juga menjadi tersangka namun dalam dakwaan terpisah,” bebernya.

Adapun dalam dakwaannya, Achmad menyebutkan perbuatan terdakwa bermula saat kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan mendapatkan alokasi Dana sebesar Rp.742.958.275 atas RAPBK tahun anggaran 2016.

Selanjutnya, kata Achmad, dalam pelaksanaan kegiatan APBK TA 2016 ditemukan banyak penyimpangan diantaranya kegiatan pembangunan seperti perkerasan jalan telford hanya dilaksanakan sebagian dan pembangunan siring pasang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan perencanaan.

Achmad menambahkan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain,  dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.457.622.500. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.