Buat Uang Palsu, Warga Tegineneng Dibekuk Anggota Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meringkus tersangka pembuat uang palsu (upal) bernama Hendi (36), warga Desa Trimulyo, Tegineneng, Pesawaran, pada Sabtu (13/10) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhani mengatakan, pengungkapan tersangka pembuat upal ini berdasarkan informasi dan laporan dari korbannya.

“Memang informasi dari warga bahwa sudah beberapa bulan ini upal ini beredar di wilayah tersebut. Dari laporan itulah anggota kami langsung melacak keberadaan tersangka ini,” ujar Barly kepada awak media, Rabu (16/10/2019), di Mapolda Lampung.

Menurut Barly, pihaknya sempat kesulitan melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendi ini. “Dan juga sudah beberapa bulan tersangka ini berpindah-pindah tempat. Setelah mendengar terdakwa berada di kontrakannya kita baru melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita beberapa lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. “Ada 88 lembar pecahan uang Rp100 ribu, dan 44 lembar pecahan uang Rp50 ribu. Total ada Rp11 juta yang kita amankan,” beber Barly.

Barly pun menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap tersangka upal ini. “Kita masih perdalam. Dan juga belum tahu dia (hendi, red) ini bekerja menggunakan kelompok atau sendirian,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.