Buntut Penganiayaan Alumni IPDN, DPRD Lampung Panggil Inspektur dan Kepala BKD

 

Bandarlampung, Warta9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengambil sikap terkait kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN angkatan XXX oleh seniornya dari angkatan XXIX yang diduga dikomandoi salah satu Kepala Bidang di BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) pekan lalu.

DPRD tidak tinggal diam dan mengambil langkah karena perkara tindak pidana itu telah mendapat perhatian publik. Dewan memanggil Inspektur dan Kepala BKD Lampung.

Senin (14/8/2023), DPRD Lampung telah melayangkan surat kepada Gubernur Arinal Djunaidi terkait dengan kasus di kantor BKD Lampung tersebut. DPRD meminta Gubernur Lampung menugaskan Kepala BKD Hj. Meiry Harika Sari untuk hearing dengan DPRD Lampung.

Pada surat DPRD Lampung bernomor : 005/0784/III.01/30/2023 dengan perihal Undangan yang ditandatangani Hj. Ririn Kuswantari, S.Sos, MH, Wakil Ketua DPRD Lampung, diuraikan: menindaklanjuti terkait persoalan telah terjadinya penganiayaan di BKD Provinsi Lampung, maka bersama ini diharapkan Gubernur dapat menugaskan Kepala Inspektorat dan Kepala BKD untuk menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Lampung pada hari Selasa (15/8/2023) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, di ruang rapat Komisi I DPRD Lampung.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung I Made Suarjaya, SH, MH, menyampaikan Dewan segera memanggil Kepala BKD Meiry Harika Sari, dan Inspektur Fredy SM, menyusul adanya aksi tindak kekerasan di lingkungan kantor OPD di luar jam kantor. Yang mengakibatkan salah satu korbannya menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tentu saja kami sangat prihatin dan menyesalkan atas terjadinya perbuatan penganiayaan oleh ASN kepada alumnus IPDN di kantor BKD tersebut. Kami mendukung perkara ini diselesaikan sesuai jalur hukum,” kata Made Suarjaya.

Menurut politisi asal Partai Gerindra ini, penyelesaian secara hukum merupakan langkah yang terbaik. “Kami di Komisi I DPRD Lampung mendukung aparat mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum. Kami juga berharap, tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi tegaknya hukum dalam perkara tindak pidana penganiayaan di kantor BKD Lampung tersebut,” lanjut Made Suarjaya.

Seperti diketahui, dengan alasan para alumni IPDN angkatan XXX tidak mengikuti acara kontingen, lima dari enam orang “mendapat pelajaran” dari para seniornya yang bertugas di BKD Lampung. Lima orang alumni IPDN angkatan XXX yang baru lulus dari Kampus Jatinangor dan akan magang di jajaran OPD Lampung itu, mendapat perlakuan kekerasan berupa pukulan maupun tendangan yang diduga dilakukan para seniornya yang dikomandani Deni RZ, saat itu menjabat Kabid Mutasi BKD Lampung.

Menyedihkannya, saat terjadi penganiayaan oleh sekitar 10 seniornya, kelima junior dalam posisi ditutup matanya. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak mengenali secara langsung pelakunya. Kelima orang alumni IPDN angkatan XXX yang mendapat kekerasab dari para seniornya pada waktu di luar jam kantor itu, bernama Noval, Hafis, Berlian, Tarek, dan Farhan.

Dalam perjalanannya, hanya keluarga Farhan yang melaporkan aksi penganiayaan ini ke pihak berwenang. Diketahui, Farhan yang ternyata bukan putra Kepala Dinas PU Tubaba, Iwan Mursalin, seperti yang ditulis selama ini, sempat menjalani perawatan intensif di RSUAM Tanjungkarang selama beberapa hari. Disebut-sebut nama anak Iwan Mursalin adalah Noval dan tidak melapor ke pihak berwajib.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini Deni RZ kepada tim Inspektorat Lampung yang memeriksanya, mengakui telah melakukan aksi penganiayaan terhadap para juniornya. Alumni IPDN angkatan XVIII ini pun telah diperiksa di ruang Jatanras Polresta Bandarlampung, Jum’at (11/8/2023) sore hingga malam, menyusul tujuh orang yang telah dimintai keterangan sebelumnya.

Berkembang kabar, Deni RZ diminta para senior asal Sekolah Tinggi Kepamongprajaan yang ada di lingkungan Pemprov Lampung untuk “pasang badan”, dengan tidak melibatkan pelaku lainnya dan demi menyelamatkan kursi Meiry Harika Sari sebagai Kepala BKD karena sesama alumni IPDN. Para senior terus bergerilya agar kasus ini berujung damai serta keluarga Ahmad Farhan mencabut laporannya ke Polisi.

Yang telah berhasil dilakukan adalah meredam empat alumni IPDN angkatan XXX yang juga menjadi korban penganiayaan dengan tidak turut melaporkan perkaranya ke pihak berwenang.

Minggu (13/8/2023) malam, keluarga Ahmad Farhan mengadakan pengajian di kediaman pamannya di kawasan Sepangjaya, Bandar Lampung. Pada acara menyampaikan doa selamat tersebut, juga hadir kawan-kawan Farhan yang mengalami penganiayaan yakni Noval, Hafis, Berlian, dan Tarek, serta beberapa alumni IPDN angkatan XXX lainnya.

Diperoleh informasi, Minggu (13/8/2023) sore, Deni RZ yang diduga sebagai aktor intelektual dalam perkara yang mempermalukan Gubernur Arinal Djunaidi dan mencoreng nama baik ASN di lingkungan Pemprov Lampung ini, mendatangi rumah keluarga Ahmad Farhan untuk menyampaikan permohonan maaf dan mencari jalan perdamaian.

Menurut sumber, Deni yang datang bersama Ketua RT tempat keluarga Farhan berdomisili itu, ditanggapi dingin. Keluarga alumni IPDN angkatan XXX yang menjadi korban keberingasan seniornya, tampaknya, meneguhkan sikap untuk menyelesaikan masalahnya sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, praktisi hukum senior di Lampung, Yulius Andesta, menyatakan, hukum pidana tidak mengenal perdamaian. “Besar, kecil dan sedang atas sebuah perbuatan atau delict pidana harus dihukum. Kalau pun ada perdamaian secara tertulis, itu menjadi pertimbangan hakim di pengadilan, bukan menjadi dasar pemberhentian proses perkara baik di kepolisian maupun kejaksaan,” kata Yulius Andesta. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.