Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan kasus korupsi Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan, digelar, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (24/3/2021).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.
Lima orang saksi yaitu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi, eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan (ZH), Anjas Asmara eks Kadis PUPR Lamsel dan Agus Bhakti Nugroho (ABN) mantan staf khusus Bupati Lamsel. Namun dalam persidangan ini, yang hadir secara fisik di Pengadilan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Hendry Rosyadi. Sedangkan lainnya memberi kesaksian secara virtual.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Efliyanto, SH. Dalam kesaksiannya Agus BN bongkar-bongkaran. (W9-ars)