Bupati Pringsewu Sampaikan Pendapat Atas Ranperda KIP dan Perkoperasian

Pringsewu, Warta9.com – Bupati Pringsewu H. Sujadi menyampaikan pendapat terkait dua Rancangan Peraturan Daerah prakarsa atau inisiatif DPRD Pringsewu, masing-masing Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Ranperda Penyelenggaraan Perkoperasian.

Pendapat tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Pringsewu yang dipimpin Ketua DPRD Suherman didampingi Wakil Ketua Mastuah dan Rizky Raya di gedung parlemen setempat, Senin (4/11/2019).

Sebanyak 33 anggota DPRD Pringsewu menghadiri rapat paripurna ini, sedangkan 7 anggota tidak hadir tanpa keterangan.

Terkait Ranperda KIP, Bupati Pringsewu didampingi Wabup Fauzi menyambut baik dan berharap ini menjadi landasan awal terbentuknya Komisi Informasi Kabupaten. “Dalam UU No.14 Tahun 2008 maupun aturan perundang-undangan terkait sektor KIP, disebutkan dengan tugas kewenangan pemkab dalam mengelola pemenuhan kebutuhan informasi yang terkait kepentingan publik daerah, sehingga untuk kesempurnaannya, perlu diakomodir beberapa hal, diantaranya menginventarisir permasalahan aktual yang terjadi dan perlu diselesaikan,” katanya.

Berdasarkan kajian, kata bupati, seluruh aturan yang tertuang dalam PP No 61 Tahun 2010, telah diatur cukup lengkap dan detail dalam aturan perundang-undangan yang lebih rendah dari level PP sampai Permen. “Pada dasarnya pelaksanaan KIP bukan semata-mata tugas PPID, tetapi menjadi tugas badan publik beserta SDM terkait. Dengan demikian, pelaksanaan KIP diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis,” harapnya.

Selanjutnya terkait Ranperda Penyelenggaraan Perkoperasian, menurutnya koperasi memiliki kedudukan dan peranan penting sebagai basis utama dalam menggerakkan sistem perekonomian berbasis kerakyatan. “Pemkab Pringsewu memiliki tanggung jawab dan peranan penting dalam upaya menumbuh kembangkan koperasi di daerahnya. “Demi kesempurnaan perda ini, kami usulkan adanya penguatan di bidang kelembagaan, sehingga penataan yang dibuat dapat mengakomodir kepentingan anggota sebagai produsen, konsumen, pengguna kredit atau aneka usaha, sebagaimana diamanatkan pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945 serta UU No.23 Tahun 2014.

Sehingga nantinya dapat menjadi pedoman bagi Pemkab Pringsewu bdalam mengawasi, membina, melindungi, memberdayakan, sekaligus memberikan sanksi, sekaligus untuk membentuk, menentukan kegiatan, dan melakukan kemitraan dan pembukaan jaringan pelayanan yang sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Selain penyampaian pendapat bupati, rapat paripurna yang dihadiri Sekdakab Pringsewu Budiman beserta jajaran pemkab dan muspida ini juga mengagendakan penyampaian penjelasan terkait Ranperda tersebut dan Ranperda APBD 2020, serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.