Bupati Winarti Teken PKS dengan Kajari dan Kapolres Tulang Bawang

Bandar Lampung, Warta9.com – Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SH MH, mengikuti Rakorwasda dan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam hal penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Bandar Lampung, Kamis, (22/11/2018).

Pada penandatanganan perjanjian kerjasama antara APIP dan APH, dihadiri Wakil gubernur Lampung H. Bachtiar Basri, SH.

Kabupaten Tulang Bawang, Winarti melakukan penandatangan PKS dengan Kajari Tulang Bawang Ansari, SH, M.Hum dan Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH dengan dasar perjanjian, MoU Kemendagri, Kapolri dan Kejagung, Perjanjian kerjasama antara Kemendagri, Kejagung dan Kapolri Tahun 2018 tentang koordinasi APH dan APIP, Perjanjian kerjasama antara Pemprov Lampung dengan Kejati dan Kapolda Lampung Tahun 2018 tentang koordonasi APH dan APIP dan Surat Mendagri tentang penandatangan koordinasi APH dan APIP.

Bupati Winarti menyampaikan, menyambut baik pelaksanaan amanat undang-undang ini. “Saya harap perjanjian ini memberi ruang kerja harmonis bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk saling bertukar informasi dan data atau dokumen berkaitan dengan pengaduan masyarakat,” ujar bupati beberapa saat setelah penandatangan perjanjian didampingi Inspektur Inspektorat Dr. Pahada Hidayat, SH, MH.

“PKS ini merupakan salah satu implementasi dari PP 12 tahun 2017 dan memberikan ruang saling bersinergi antar instansi dan juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi ASN untuk bekerja sesuai aturan perundangan-udangan,” kata bupati.

“Setiap pengaduan atau laporan masyarakat harus memenuhi unsur-unsur sesuai dengan PP 12 tahun 2017, yaitu ada identitas jelas pelapor, nama dan alamat serta tema yang dilaporkan, dan poto copy identitas pelapor yang masih berlaku, memberi kepastian hukum bagi ASN untuk bekerja mengikuti undang-undang yang berlaku,” ucap Bupati Gotong Royong dan Bergerak Melayani Warga ini. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.