Cabuli 3 Siswi SD, Warga Telukbetung Utara Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Hasan Basri (52), warga Gulak Galik, Teluk Betung Utara Bandarlampung yang diduga mencabuli tiga orang siswi SD menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarag, Kamis (30/1/2020).

Dalam dakwaan, Jaksa Eka Aftarini mengatakan,terdakwa mencabuli tiga korban didalam kamar rumahnya di Kelurahan Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, antara bulan April dan Mei 2019.

“Terdakwa mencium pipi ketiga korban secara bergantian, kemudian menindih korban dan mencabuli korban menggunakan tangannya. Kemudian memberikan uang kepada korba antara Rp2- 5 ribu rupiah, agar korban tidak memberitahu perbuatannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa,Putri Septian dan rekan nya mengatakan,bahwa sampai sejauh ini kliennya tidak mengakui perbuatanya dan bahkan ditanya ketua majelis hakim, kliennya tidak mengaku. “Sampai hari ini, klien kita tidak mengakui perbuatanya dan beliau tidak pernah melakukannya. Sebab, dalam BAP polisi, klien kita tidak mengetahui, hanya disuruh tanda tangan oleh penyidik,” ujarnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.