Cabuli Murid, Guru Olahraga SMPN di Bandarlampung Divonis 15 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Eman (33), seorang guru honorer olahraga di salah satu SMP Negeri di Bandarlampung divonis selama 15 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/12/2018). Guru ini dihukum atas perbuatan pencabulan terhadap siswinya berinisial TA (14).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yus Enidar, SH, mengatakan, terdakwa diancam pidana atas Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eman selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara,” ujar majelis hakim.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya JPU Evy Hernida menuntut terdakwa selama 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan

Sebelum memutuskan Hakim mpertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa seirang guru yang haruanya memberijan contoh yang baik, dan mencabuli muridnya sendiri yang mestinya dilindunginya, sedangkan yang meringankan terdakwa berterusterang dan berlaku sopan dipersidangan

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bemula pada Sabtu, 5 Mei 2018 lalu, Ia mengirimkan pesan singkat ke TA untuk mengajak bertemu dengan beralasan ada hal penting yang ingin dibicarakan. Keduanya bertemu di daerah Telukbetung Timur dan terdakwa kemudian mengajak TA ke salah satu pantai di daerah tersebut.

Setelah sampai di lokasi, tidak ada pembicaraan hal penting tersebut. Karena itu, TA kemudian mengajak terdakwa untuk pulang. Tetapi disitulah niatan terdakwa untuk melakukan aksi pencabulan tersebut. Terdakwa mencabuli TA di semak-semak, namun TA sempat melawan, karena kalah kekuatan dia pun pasrah.

Pada Sabtu, 12 Mei 2018 usai berlatih voli terdakwa memberikan jamu ke TA karena takut TA hamil. Namun jamu tersebut ditolak oleh TA dan tak diminum. Pada Kamis, 21 Juni 2018 terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap TA dengan modus yang sama.

Keduanya bertemu di kawasan pantai wisata di Telukbetung Timur, dilokasi tersebut terdakwa memberikan buah nanas kepada TA, namun kembali ditolak. Kemudian terdakwa mencabulinya, usai itu terdakwa mengancam TA agar tidak membocorkan peristiwa itu kepada orang lain.

Lalu pada Minggu, 22 Juli 2018 dilokasi yang sama, terdakwa kembali melakukan pencabulan, sebelum terjadi pencabulan saksi korban sempat menanyakan kepada terdakwa Eman “kenapa tidak melakukan hubungan intim dengan istri terdakwa” saat itu terdakwa menjawab jika dia kasihan dengan istrinya yang tengah hamil tua.

TA menjawab apakah bapak tidak kasihan melakukan perbuatan terhadap muridnya sendiri, mendapat perkataan itu terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung menyetubuhi korban. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.