Cegah Covid -19, Kemenag Kabupaten Tegal Tunda Ujian MTD dan TPA

Tegal, Warta9.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Sukarno menegaskan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin guna mendukung upaya-upaya pencegahan covid-19 di Kabupaten Tegal.

Salah satu diantaranya adalah ujian Taman Pendidikan Al Quran (TPA) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) atau madrasah diniyah di seluruh wilayah Kabupaten Tegal diminta untuk diundur sampai nanti setelah hari raya Idul Fitri.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Sukarno pada rapat koordinasi Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 tingkat Kabupaten Tegal dengan Jajaran Forom Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Fofkompincam) melalui fasiltas video conference.

Rapat yang dipimpin Sekda Widodo Joko Mulyono berlangsung di Ruang Rapat Gedung A Setda. Sementara para anggota Forkompincam berada di Kantor Kecamatan masing-masing.

Dari Unsur Forkompincam disamping Camat, Kapolsek dan Danramil juga hadir Kepala Puskesmas dan Kepala Kantor Urusan Agama masing-masing Kecamatan.

Sukarno menambahkan, segala bentuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti : imtihan, wisuda, akhirussanah, khotmil quran atau sejenisnya juga diminta untuk diundur.

Guna pencegahan covid -19, pihaknya sudah meminta para penyuluh Agama Islam agar tidak melaksanakan penyuluhan tatap serta membatalkan atau menunda penyuluhan atau ceramah agama yang bersifat pengumpulan massa. Semua itu dilakukan demi menjaga agar wabah virus corona tidak menyebarluas di wilayah  Kabupaten Tegal.

Bahkan mendasari surat edaran   Direktur Jendral Binmas Islam Republik Indoensia nomor : P-002/DJ/III/Hk.00.7/03/2020  tentang Himbauan dan Pelaksanaan Protokol Pencegahan Covid-19 pada area publik, prosesi akad nikah juga dibatasi. Yaitu hanya dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan terdiri : petugas, wali, calon pengantin dan dua orang saksi.

“Jadi para pihak yang untuk memenuhi syarat rukun akad nikah saja yang boleh hadir,” tegas Sukarno.

Para pihak yang hadir mengikuti akad nikahpun termasuk calon pengantin diharuskan terlebih dahulu mencuci tangan dengan sabun atau handsanitaizer.

Surat edaran tersebut juga mengatur agar  petugas, wali nikah dan calon pengantin pria diwajibkan menggunakan sarung tangan, dan masker pada saat ijab qobul.

Demikian juga soal berjabat tangan diatur bahwa, pada saat pelaksanaan akad nikah, baik taukil wali maupun ijab qobul tidak harus berjabat tangan .

Guna mensukseskan himbauan tersebut,  pihaknya sudah mengirim surat edaran kepada para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua Pokja Penyuluh, Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah  dan Ketua Badko TPQ se Kabupaten Tegal.

Sekda Widodo Joko Mulyono mengapresiasi upaya upaya Kepala Kantor Kementerian Agama dalam rangka mencegah covid-19 di Kabupaten Tegal.

Sekda berharap, agar upaya upaya tersebut didukung oleh semua pihak  terutama masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga dan organisasi kemasyarakatan. (W9-sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.