Cemarkan Nama Baik, Seorang Ibu Dituntut 2 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Karena mencemarkan nama baik, seorang ibu bernama Elyana Subekti dituntut pidana penjara selama dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (20/5/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo, terdakwa Elyana menjalani sidang dengan agenda tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU Salahudin menyebutkan bahwa terdakwa Elyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan mencemarkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Menuntut terdakwa Elyana Subekti pidana penjara selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” sebut JPU Salahudin.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa penintut Umum perbuatan terdakwa dilakukan pada sekitar waktu tahun 2017, Terdakwa Elyana bersama penasehat hukumnya melakukan konferensi Pers.

“Konfrensi tersebut dalam kondisi sehat namun melampirkan bukti berupa foto serta keterangan visum dari dokter spesialis saraf dan kulit sebagai bahan untuk memperkuat bahwa telah terjadi cidera ketika melakukan feelling perawatan kulit menggunakan cairan asam di Klinik Skin Rachel,” ungkap Salahudin dalam dakwaannya.

Dari konfrensi pers tersebut kemudian disebar luaskan melalui media masa dan youtube bahwa ada malpraktek, yang pada akhirnya pemberitaan tersebut mengakibatkan tercemarnya nama baik klinik Skin Rachel. “Klinik Skin Rachel pun mengalami kerugian karena penurunan jumlah pasien akibat pemberitaan tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (2), Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.