Korupsi Mesuji, KPK Cuma Tuntut Sibron Azis dan Kardinal 3 Tahun Penjara

noBandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Sibron Azis Direktur PT. Sucikarya Badinusa (Subanus) Grup dan Kardinal hanya didituntut Jaksa Penuntut Umum KPK masing-masing selama 3 tahun. Dua terdakwa didenda sebanyak Rp 200 juta subsider dua bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/5/2019).

“Jaksa penuntut Umum KPK Subari dan Wawan Yunarwanto secara bergantian membacakan tuntutan menyatakan Sibron Azis dan Kardinal terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP oleh karna itu mereka dituntut selama 3 Tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan kurungan, tegasnya

Pada sidang sebelum nya Jaksa penuntut Umumenjelaskan Sibron Azis dan Kardinal diadili terkait kasus korupsi komitmen fee proyek untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Mesuji, yang menyeret Bupati Mesuji Khamami.

PT Subanus baru mendapatkan pekerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sejak bulan Mei 2018 setelah Pokja Pengadaan Barang Dinas PUPR Kabupaten Mesuji mengumumkan PT. Jasa Promix Nusantara (anak perusahaan Subanus Grup, red) sebagai pemenang pekerjaan pengad Base pada Kegiatan Peningkatan Jalan dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp9,2 miliar.

“Dengan rincian pengadaan base ruas Garuda Hiram-Sungai Badak pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan base ruas fajar Baru – Fajar Asri, pagu anggaran sebesar Rp2,1 milyar,” ujar Subari Kurniawan, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,

Selanjutnya, pengadaan base ruas Sinar Laga – Wirajaya, pagu anggaran sebesar Rp695 juta, pengadaan base ruas Harapan Jaya – Jayasaksi, pagu anggaran sebesar Rp1,7 milyar, pengadaan base ruas Wirabangun, pagu anggaran sebesar Rp1,1. “Lalu pengadaan base ruas Bangun Jaya, pagu anggaran sebesar Rp2,1 miliar,” terangnya.

Dan pada sekitar bulan Mei 2018, Khamami bertemu dengan Wawan Suhendra di Rumah Dinas Bupati, dalam pertemuan tersebut, Khamami meminta uang kepada Wawan Suhendra untuk kebutuhan operasional. Kemudian Wawan meminta uang sebesar Rp200 pada Kardinal yang merupakan bagian dari fee pekerjaan Pengadaan Base. Atas permintaan tersebut, Kardinal meminta persetujuan Sibron Azis melalui Silvan.

“Selanjutnya pada bulan Mei 2018 bertempat di kantor PT. Subanus Jl. Dr. Harun II Gg. Beo No. 8 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjungkarang Timur Kota Bandarlampung, Silvan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta ke Wawan, setelah itu Wawan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta itu kepada Khamami didalam mobil Fortuner miliknya,” bebernya.

Lalu sekitar Agustus 2018 Khamami kembali memerintahkan Wawan meminta uang dari Kardinal untuk kepentingan Khamami. Selanjutnya Wawan meminta uang sebesar Rp100 juta dari fee pekerjaan Pengadaan Base. “Atas permintaan tersebut, Kardinal meminta persetujuan Sibron Azis melalui Silvan dan Sibron Azis menyetujuinya, setelah itu bertempat di daerah Natar Lampung Selatan sekitar jembatan layang Kardinal menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Khamami melalui Wawan,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.