Dedi Afrizal Minta Rumah Sakit Introspeksi, Kalau Ada Pelanggara Laporkan

Bandarlampung, Warta9.com –
Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal mengatakan, ia berusaha menempatkan semuanya melihat dari sisi kepentingan masyarakat dan juga profesi bagian dari masyarakat.

“Artinya jika ada tindak kekerasan dan pelanggaran hukum agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi, kita percayakan saja kepada penegak hukum yaitu kepolisian,” ujarnya di DPRD Provinsi Lampung, Kamis, (26/4/2018).

Dedy pun meminta kepada pihak rumah sakit harus intropeksi dan memperbaiki diri dengan pelayanan yang ada. Artinya, supaya rumah sakit dapat disayangi masyarakat kerena pelayanannya yang baik. “Jadi diperlukan pelayanan yang baik serta idealisme dengan profesi itu,” paparnya.

Dia menambahkan, demo aksi solidaritas perawat, pihaknya hanya meluruskan untuk proses perbaikkan antara kedua belah pihak. Tapi kalau ada pelanggaran dari pelayanan rumah sakit terkait mekanisme pelayanan yang tidak dapat membuat masyarakat puas, ia mempersilakan untuk dilaporkan. “Kan ada pelayanan pelaporan ke instetusi pelayanan, seperti bahwa sih A pelayananya tidak baik, silakan dilaporkan, kan ada makamah etiknya, kalau dia melanggar akan dikenakan sanksi di organisasi dan di instunsi juga ada peraturannya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan perawatan yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) cabang Lampung menggelar aksi demo, diarea lapangan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis, (26/4).

Dalam aksinya “Bela Perawat” menuntut kasus tindakan kekerasan yang menimpa rekannya pada beberapa waktu lalu di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dan ingin mengetahui perkembangan terkini terkait kasus tersebut. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.