Dendam Pribadi, Polisi di Lampung Tengah Tembak Rekannya Sendiri

Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad memberi keterangan terkait anggota Polisi tembak rekan. (foto : yus)

Lampung Tengah, Warta9.com – Aksi keji kembali dilakukan seorang anggota Polisi terhadap rekannya. Kali ini dilakukan oleh Aipda Rudi Suryanto (RS), Kanit Provost Polsek Way Pangubuan Polres Lampung Tengah (Lamteng).

Aksi Polisi tembak Polisi membuat Kapolda Lampung bergerak cepat. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022), mengatakan, dugaan sementara karena dendam terhadap korban Aipda Ahmad Karnain (41).

Menurut Kombes Pandra, korban selalu membuka aib atau keburukan pelaku (Aipda Rudi), seorang anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah. Sehingga tersangka tega menghabisi temannya sendiri.

Kombes Pandra mengatakan, korban Aipda Ahmad Karnain (AK) yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lamteng.

Menurut Kombes Pandra, korban ini mempunyai istri bernama Etty Meyrini dan dua orang anak perempuan yang berumur 14 tahun dan 10 tahun. Korban tinggal di LK V RT 02 Kelurahan Bandar jaya Barat Kec. Terbanggibesar Lampung Tengah.

Kombes Pandra menjelaskan, kejadian penembakan pada hari Minggu, 4 September 2022 sekira pukul 21.15 Wib, di kediaman Aipda Ahmad Karnain. Hasil keterangan dari saksi saudari Mahmuda pada saat sedang bersama anaknya sdri Dian pratiwi yang sedang menjahit baju di rumah.

Dia mendengar suara ledakan/letusan di rumah Aipda Ahmad Karnain. Selanjutnya saksi mendengar suara anak “tolong-tolong” dari rumah Ahmad Karnain, lalu saksi keluar rumah, melihat ada sepeda motor yang tidak saksi ketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke arah jalan kedalam/arah barat.

Saksi Wayan Sueden saat sembahyang mendengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari kediaman ibu Etty, kondisi pada saat akan menolong korban Ahmad Karnain sudah pada posisi duduk dilantai bersandar di kursi.

Lalu bersama istri korban, selanjutnya membawa korban ke rumah sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis toyota yaris warna hitam. Namun sesampainya di rumah sakit harapan bunda korban sudah tidak dapat tertolong.

Mendapati laporan kejadian tersebut, lanjut Kombes Pandra, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim Resmob Polda Lampung, bergerak cepat ke TKP. Dari hasil penyelidikan di dapatkan identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda. RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah.

Selanjutnya kata Pandra, pada Minggu tanggal 4 September 2022 sekira pukul 23.45 Wib, berdasarkan hasil lidik anggota di lapangan, dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari korban.

Dari keterangan diatas, Tekab 308 mendapati informasi bahwasanya korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya. Ketika dilaksanakan upaya paksa dan pelaku (RS) dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dan tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) puncuk senjata api jenis revolver, 1 (satu) unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX , baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) buah jaket warna hitam.

“Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka, hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban. Karena korban selalu membuka aib/keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online. Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” jelas Pandra.

Atas perbuatan pelaku yang tega menghabisi rekannya sendiri, dia diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam kuhpidana yaitu, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan dikenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP no 01 tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b perpol no.07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c perpol nomor 07 tahun 2022 serta pasal 13 ayat 1 perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m perpol nomor 07 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat,” tutup Pandra. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.