Bhabinkamtibnas Tewas Ditembak Kanit Provos

Foto ilustrasi.

Lampungtengah, Warta9.comAipda AK, personel Polres Lampung Tengah tewas ditembak rekan satu kantornya. Aksi tembak dipicu oleh dendam lama pelaku terhadap korban.

Keduanya merupakan anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah. Aksi tembak berbuntut kematian itu terjadi didepan rumah korban yang berada di Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Minggu (4/9/2022) petang.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, pelaku Aipda RS merupakan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan. Sedangkan korban Aipda AK bertugas sebagai Bhabinkamtibnas.

Kabid Humas Polda Lampung, Pandra Arsyad menjelaskan, motif Aipda RS melakukan penembakkan lantaran korban sering menggunjing dan menjelek-menjelekkan dirinya serta keluarga.

“Mulanya akibat ketersinggungan. Melihat digrup WhatsApp, korban menulis pesan singkat tentang istrinya yang belum membayar arisan online,” ujar Pandra dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (5/9/2022).

Sementara, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K mengatakan, pasca membaca pesan singkat digrup WhatsApp itu pelaku terus memikirkan korban.

Malam itu, pelaku sedang piket dikantor. Tiba-tiba sang istri meminta dia pulang dikarenakan sakit sehingga RS putuskan pulang.

“Ketika diperjalanan pulang, pelaku selalu teringat dengan omongan korban yang menjelek-jelekkan dirinya,” tutur Kapolres.

Dari sini pelaku memutuskan mendatangi rumah korban. Setiba disana, ternyata korban AK sedang duduk didepan rumah.

Begitu mengetahui si pelaku RS datang, AK membuka pintu pagar. Tak buang-buang waktu, pelaku langsung eksekusi korban dengan melepaskan peluru mengenai dada bagian kiri.

“Satu kali tembakan. Korban sempat lari masuk kerumah, ia terjatuh tepat di depan anak istrinya,” imbuhnya.

Aipda AK kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Namun dokter menyatakan nyawa korban tidak dapat terselamatkan.

Kabid Propam Kombes Pol Pandra menambahkan, dua jam setelah kejadian pelaku ditangkap dikediamannya. Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku tegas menembak rekannya didasari dendam lama.

“Pelaku terjerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Pelaku juga melanggar kode etik Polri dan terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH),” tandas Pandra.

Saat ini korban sedang menjalani visum et repetum dan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polri. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.