Dialog Imajiner : Kenaikan Dana Parpol, oleh : Wendy Melfa*

Wendy Melfa

Pengantar

Warta9.com – Membaca Racangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2023 yang disampaikan oleh Pemprov Lampung melalui Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (24/10), merefleksikan rancangan postur belanja dan pembiayaan program pembangunan pemerintah daerah satu tahun kedepan yang akan dibahas dan pada saatnya nanti akan disahkan oleh DPRD Lampung menjadi Peraturan Daerah yang merupakan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan Lampung.

Ada hal yang menarik dari banyak hal yang juga tak kalah menarik, yaitu adanya kenaikan dana Partai Politik sebanyak 2 kali lipat dari anggaran dana Parpol di tahun sebelumnya dari 4,8 miliar menjadi diusulkan sebesar 9,6 miliar, dan itu sama dengan kenaikan 100 persen angkanya, wow … fantastis.

Pemerintah Daerah tentu punya alasan untuk alasan apa mengusulkan kenaikan dana Parpol pada APBD 2023 sedemikian “besar” peningkatannya, walaupun secara angka, kenaikan menjadi Rp9,6 miliar itu relative tak seberapa yang peruntukannya akan dibagi secara proporosional pada 9 Parpol perolehan suara pada Pemilu 2019. Secara imajiner coba ditemukan untuk alasan apa kenaikan dana parpol itu dinaikkan, secara hukum serta relevansinya dengan eksistensi dan fungsi parpol sebagai salah satu pilar bangunan demokrasi kita.

Dana Parpol dan Kenaikannya
Partai politik dipahami sebagi organisasi yang berskala nasional yang terbentuk atas dasar kesamaan kehendak anggotanya untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggotanya, masyarakat, bangsa, dan Negara guna memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Idiologi dan Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Parpol yang memenuhi syarat dapat mengikuti kontestasi pada Pemilihan Umum yang didalamnya akan terjalin interaksi dan agregasi kepentingan masyarakat berupa dukungan keterpilihan dan keterwakilan aspirasi masyarakat yang dapat dilihat dari hasil pemilihan umum. Makna substansi inilah yang menempatkan Parpol sebagai salah satu pilar demokrasi Indonesia, yang diharapkan menjalankan fungsinya dengan optimal, antara lain; sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen (kepemimpinan) politik, dinamisasi dan pengatur konflik, kontrol politik, dan partisipasi politik. Segala peran dan fungsi tersebut menjadikan parpol mempunyai tugas yang cukup berat, mulai dari jembatan antara masyarakat dengan pemerintah dalam partisipasi politik, pengatur konflik, hingga kontrol atas kebijakan-kebijakan pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Sesungguhnya cukup banyak dan berat tugasnya partai politik, sudah berjalan optimalkah berjalan itu semua ?
Parpol juga mempunyai “handicap” yang tidak ringan dalam kesehariannya, disamping problem internal tentang tata kelola keuangan partai untuk membiayai program dan kegiatan parpol, juga tidak sedikit “beban” opini sebagian masyarakat yang melihat bahwa ada sebagaian, kalaupun tidak mau dikatanakan banyak kader parpol di eksektuif (Kepala Daerah) maupun legislatif yang “tersangkut” persoalan korupsi, yang juga diantaranya disebabkan untuk membiayai kebutuhan pembelanjaan program partai.

Sampai pada tataran ini, persoalan ini sesungguhnya bukan hanya menjadi persoalan internal parpol, tetapi menjadi persoalan bangsa ini, kita semua untuk secara terus menerus mengikis persoalan tersebut, agar kondisi parpol semakin sehat dan kuat hingga juga dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Perubahan anggaran Parpol mengacu pada PP No. 1/2018 yang mengatur tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, besarannya dari 1.000 rupiah menjadi 3.000 per suara sah, sesungguhnya nilai itu relative belum dan tidak besar, apalagi kalo kita tengok dana parpol dari negara-negara lain, seperti Korea Selatan, Inggris, Jerman dan Negara maju lainnya, meskipun Indonesia termasuk Negara demkorasi yang cukup besar.

“Stimulus” Perbaikan Demokrasi
Tata kelola keuangan Parpol akan sangat erat dengan kemandirian dan menguatnya integritas Parpol, yang tentu saja urusan kemandirian dan integritas parpol ini akan menjadi harapan kita semua, hal ini diharapkan pararel dengan peningkatan kinerja dan kualitas kerja parpol yang pada giriliannya meningkatnya kualitas demokrasi kita.

Dialog imajiner ini membawa kepahaman bahwa kenaikan dana Parpol sebagaimana diusulkan Pemerintah Daerah pada Raperda APBD 2023 melalui Paripurna DPRD (24/10) yang nilai angka dan satuanya relative tidak besar, justru akan sangat besar guna dan manfaatnya bila juga diikuti semangat untuk menjalankan parpol yang penuh dedikasi dengan kemadirian dan integritas parpol untuk menjalankan peran, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai pilar demokrasi bangsa. Sebaiknya kita jangan “terhipnotis” dengan diksi kenaikan dua kali lipat atau kata-kata kenaikan 100 persen, tetapi dari kenaikan itu diharapkan menjadi stimulus perbaikan demokrasi yang muaranya akan meningktakan kualitas demokrasi kita, dan itu akan kita tanyakan pada parpol pada penerima stimulus kenaikan dana parpol. (Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar untuk Provinsi Lampung
Anggota Dewan Pakar MPW KAHMI Lampung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.