Diduga Lakukan Pembohongan Dokumen, Alamat CV Pelaksana Rehab Gedung Balitbanda Berubah

Bandarlampung, Warta9.com – Perusahaan yang mengerjakan proyek rehabilitasi gedung Badan Litbang Daerah (Balitbangda) Provinsi Lampung tahun anggaran 2018, milik Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), diduga melakukan pembohongan publik terkait dokumen perusahaan.

CV. Abdi Karya Pratama yang mengerjakan proyek rehabilitasi gedung Balitbangda Provinsi Lampung senilai Rp793.978.00, dalam pengumuman di lpse, beralamat di Jl. Raya Way Kanan No.15 Blambangan Umpu Way Kanan. Termasuk dalam lelang proyek di sejumlah daerah seperti di Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, CV. Abdi Karya Pratama menggunakan alamat Jl. Raya Way Kanan No.15 Blambangan Umpu. Padahal nams jalan ini tidak ditemukan di Blambangan Umpu.

Tapi dalam urusan administrasi saat kontrak menggunakan alamat Jl. Jenderal Sudirman Blambangan Umpu tanpa nomor. Seperti dalam berita acara kontrak Addendum Kontrak (ADD -01), nomor : 26/ADD-01/KTR-F/RPS/APBD/X/2018, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. Abdi Karya Pratama beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Blambangan Umpu Way Kanan Bandarlampung. Alamat yang baru juga masih tanda tanya, karena alamat di Jl. Jenderal Sudirman Blambangan Umpu tidak ada nomor dan tertulis Way Kanan Bandarlampung.

Selain masalah dokumen perusahaan, pengerjaan proyek pengerjaan ini diduga bermasalah dan menyalahi perpres. Sebab, proyek dengan APBD Provinsi Lampung DPA SKPD TA 2018, sudah melewati batas waktu kontrak. Tapi sampai saat ini belum selesai.

Dengan alasan yang tidak jelas Dinas Cipta Karya dan PSDA Lampung melalui Pejabat Pembuat Komitmen Ir. Heru Wahyudi, MT, telah memperpanjang kontrak. Padahal per Oktiber masa pengerjaan proyek rehabilitasi gedung Balitbangda sudah habis.

Presedium Masyarakat Pemantau Penggunaan Anggaran Negara (Mappan) Provinsi Lampung, Syaiful menanggapi belum selesainya pengerjaan rehabilitasi gedung Balitbanda Provinsi Lampung, murni kesalahan pelaksana kegiatan.

Menurut Syaiful, dalam proyek seperti rehab gedung tidak ada alasan untuk pemberian tambahan waktu. Apalagi lokasi di tengah kota dan jenis pengerjaan tidak ada resiko. “Ini namanya pemborong tidak profesional. Tidak ada alasan adendum. Sanksi harus tegas putus kontrak dan blacklist perusahaan tersebut,” tandas Syaiful. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.