Dijebloskan ke Penjara, Dino Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Bandarlampung, Warta9.com – Diza Noviandi alias Dino, terpidana kasus korupsi bantuan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dijebloskan ke penjara, Selasa (23/10/2018).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Tedi Nopriyadi mengatakan, terdakwa dieksekusi sekitar pukul 12.00 WIB, ke Lapas Kelas I Rajabasa. “Terdakwa menjalani kurungan penjara selama tiga tahun sesuai putusan hakim Mahkamah Agung,” ujarnya, Rabu (24/10).

Terpisah, Ahmad Handoko kuasa hukum terdakwa mengatakan, atas eksekusi itu, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

“Keputusan dari Pak Diza saya ditunjuk untuk mengajukan PK. Kita lihat juga nanti apakah sudah turun, jika sudah turun kita akan ajukan ke MK melalui tindak pidana korupsi tanjungkarang,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang Bandarlampung.

Ia menambahkan, pengajuan PK ada dua alasan. Pertama, kata Handoko, adanya hukum atau bukti baru kemudian terkait apakah ada kekhilafan hakim dalam memberikan putusan.

“Kita ambil poin ke dua dan berpendapat putusan yang sudah ada bahwa hakim ada kekhilapan dalam mempertimbangkan fakta persidangan dan memutuskan. Artinya ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan secara utuh dan lengkap. Itulah senjata kita mengajukan PK,” jelasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.