Dirut PLN non Aktif Sofyan Basir Ditahan KPK

Jakarta, Warta9.com – Direktur Utama non aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir, kembali diperiksa oleh KPK, Senin (27/5/2019), malam sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar lima jam, Sofyan langsung ditahan oleh KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersebut berdasar bukti-bukti seiring proses hukum kasus ini berjalan.

Tiba di gedung KPK, Sofyan mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket berwarna krem. Tidak banyak komentar yang disampaikan mantan direktur utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) itu. “Nanti ya. Tidak ada komentar dulu,” katanya. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan sekitar lima jam Sofyan keluar dari ruangan pemeriksaan dan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo kepada wartawan menyayangkan penahanan Sofyan Basir.

Soesilo menjelaskan, telatnya hadir Sofyan Basir di KPK lantaran sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai saksi terkait kasus Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP). (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.