Disdukcapil Lampura Sosialisasi Permen Nomor 73 Tahun 2022

Kotabumi, Warta9.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara, menyosialisasikan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022, tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan kepada masyarakat di Kantor Camat Abung Selatan, Selasa (20/9/2022).

Kepala Disdukcapil Khairul Anwar, mengatakan sosialisasi ini diharapkan dapat dipahami oleh Masyarakat secara jelas. Menurut dia, sosialisasi ini akan dilakukan pihaknya di empat daerah pemilihan.

“Peraturan ini merupakan aturan baru. Beri pemahaman ke masyarakat dari pembuatan akta kelahiran,” ujarnya.

Dengan terbitnya jangan sampai terjadi seperti menyimpang dari norma agama, sosial. Nama jangan di salah artikan, persepsi.

Saat ini, administrasi kependudukan sudah menjadi penting dalam kepengurusan seperti sekolah, kesehatan.

Kedepannya, kepala desa dapat mensosialisasikan kepada warga yang dipimpinnya.

Dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 ini, lanjut Kadis Capil, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa dalam pemberian nama tidak boleh hanya satu kata saja.

Selain itu untuk huruf tidak boleh lebih dari 60 huruf.

“Disini banyak masyarakat yang belum paham. Untuk itu akan kita sosialisasikan di kecamatan-kecamatan,” ujar dia.

Sehingga masyarakat dapat lebih memahami dalam memberikan nama kepada anaknya.

Selain itu tidak boleh menggunakan titik ataupun tanda baca lainnya.

“Meski begitu peraturan ini tidak berlaku surut. Artinya berlaku ketika Permen ini disahkan yakni di April 2022. Saat ini banyak Masyarakat yang tidak paham ketika Permendagri ini disahkan,” kata Khairul Anwar.

Dia melanjutkan, banyak yang panik apakah yang memiliki nama hanya satu kata harus diganti juga.

Pihaknya berencana akan mengirimkan surat-surat ke desa. Sehingga pemahaman Permendagri ini tidak hanya dipahami ditingkat kecamatan saja tetapi juga hingga ke desa

“Begitu juga dalam pemberian nama. Orang tua saat ini tidak bisa sembarangan lagi memberikan nama anaknya. Tujuannya, si anak setelah besar nantinya tidak minder atau menjadi bahan ejekan temannya,” kata dia.

Dalam Permen ini juga tidak boleh saat memberikan nama anaknya dengan sebutan nama kotor. “Mohon maaf seperti Dubur atau nama yang tidak pantas lainnya. Jadi, orang tua bisa memberikan nama anaknya yang bagus,” pungkasnya. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.