Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Pikir-pikir

Azis Syamsuddin masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Azis Syamsuddin divonis selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis Hakim yang menanyakan kepada Jaksa KPK dan tim penasihat terdakwa Azis Syansuddin. Keduanya masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Azis terbukti bersalah memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta.

Hakim anggota Fahzal Hendri mengatakan, dalam pembacaan putusan terkait salah satu hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin telah merusak citra anggota DPR RI.
“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR,” kata Hakim Anggota Fahzal Hendri, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022), seperti dikutip suara.com.

Azis merupakan terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Perbuatan terdakwa Azis Syansuddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan,” ucapnya.

Cabut Hak Politik
Terdakwa Azis juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun. “Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata hakim.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

“Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu,” kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Azis bersama Aliza Gunado mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK. Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah. (W9-jm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.