DPC PERADI Laporkan Polresta Bandarlampung terkait Penangkapan Advokat

Bandarlampung, Warta9.com – DPC PERADI Bandar Lampung, Senin (15/2/2021), melaporkan ke DPN PERADI upaya yang telah dan akan dilakukan terkait penangkapan dan penahanan advokat DS oleh Polresta Bandar Lampung.

Menurut Juru Bicara Tim Advokasi DS, Alfian, SH, MH, laporan itu dilakukan setelah dialog DPC dengan Antoni Silo, Kabid Pembelaan Profesi Advokat DPN PERADI, disepakati dua hal. Pertama, DPN mendukung semua upaya yang dilakukan DPC demi terjaganya marwah profesi advokat sebagai penegak hukum seperti halnya polisi, jaksa dan hakim. Kedua, DPN PERADI mengawal tindak lanjut pengaduan Tim Advokasi DS ke sejumlah institusi terkait.

Sebelum ke DPN PERADI, Tim Advokasi DS yang dikoordinir PBH DPC PERADI Bandar Lampung telah membuat surat laporan ke Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas dan Komisi III DPR. Inti laporan mengenai dugaan pelanggaran prosedural oleh penyidik dalam penangkapan dan penahanan rekan DS.

Diketahui, advokat DS ditahan oleh Polresta terkait pendampingan kasus sengketa terminal Kemiling. Ia ditangkap pada 5 Februari lalu oleh anggota Polresta. (W9- jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.