Komisi IV DPRD Bandarlampung Desak Kepala BPKAD Cairkan Dana BOK Puskesmas

Ali Wardana

Bandarlampung, Warta9.com – Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung mendesak Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Wilson, mencairkan Bantuan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas di Bandarlampung.

Desakan itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Bandarlampung Ali Wardana, SIP, Senin (15/2/2021), menanggapi pengalihan penggunaan dana BOK untuk keperluan lain.

Ali Wardana menilai pengalihan penggunaan dana BOK oleh BPKAD, merupakan bentuk ketidakpatuhan penggunaan anggaran. Selain itu, pengalihan penggunaan anggaran itu, bisa dikatagorikan sebagai bentuk pelecehan atau merendahkan martabat petugas kesehatan di Puskesmas-Puskesmas di Bandarlampung. Padahal lanjut Ali Wardana anggota Fraksi Golkar ini, para nakes di Puskesmas saat ini sedang bekerja keras menangani pencegahan Covid-19.

Ali menilai dana BOK tersebut sangat membantu nakes dalam menjalankan tugasnya dalam mensukseskan program Walikota Bidang Kesehatan dan pelayanan kesehatan pada masyarakat. “Tapi, dengan mengalihkan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain, BPKAD Bandarlampung telah mengkhiyanati amanat Undang-undang dan mencederai rasa keadilan,” ujar Ali.

Diketahui, BOK atau dana non gaji untuk Puskesmas di Kota Bandarlampung tak jelas penyalurannya. Hingga Februari 2021, pemerintah kota (Pemkot) belum juga membayarkan BOK tahun anggaran 2020 selama tujuh bulan kepada 31 puskesmas.

Menurut informasi pada tahun 2020, puskesmas hanya mendapat penyaluran BOK sebanyak lima bulan. Terhitung Januari hingga Mei 2020. Sisanya, Juni hingga Desember 2020 tidak jelas hingga saat ini. Padahal, BOK merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kuat dugaan, anggaran BOK yang mencapai miliaran rupiah itu diselewengkan untuk keperluan lain oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Sebab, berdasarkan lampiran Permenkes nomor 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik bidang kesehatan
disebutkan, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pengalihan atau pergeseran anggaran dan kegiatan di antara DAK nonfisik.

Salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Bandarlampung membenarkan. Menurut informasi, selama tujuh bulan dana BOK di tahun 2020 belum direalisaikan kepada puskesmas. Sedangkan yang sudah dibayarkan untuk tahun 2020 hanya Januari hingga Mei.

Untuk nominal yang diterima setiap Puskesmas berbeda-beda. Karena BOK merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang direalisasikan melalui DAK. Ada Puskesmas yang menerima Rp200 juta ada juga Rp300 juta sampai Rp600 juta. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.