DPRD Bandarlampung Tetapkan Raperda Adat dan Seni Budaya Lampung Jadi Raperda


Bandarlampung, Warta9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung menetapkan Raperda Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung menjadi Raperda Usul Inisiatif DPRD.

Penetapan Raperda tersebut menjadi Raperda usul inisiatif DPRD setelah seluruh fraksi menyampaikan persetujuannya dalam sidang paripurna DPRD Bandarlampung, Senin (9/4/2018).

Ketua DPRD Bandarlampung, H. Wiyadi.SP.MM yang memimpin sidang paripurna menyatakan, pengusulan Raperda usul inisiatif ini didasarkan pada pemikiran bahwa adat istiadat, seni dan budaya Lampung merupakan bagian dari kekayaan hazanah budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai aset bangsa.

Sebagai aset bangsa tentu keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan. Ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Untuk menjamin terpeliharanya adat istiadat dan budaya Lampung itu, maka perlu adanya upaya konkrit. Salah satu upaya konkrit itu dengan mengaturnya dalam bentuk peraturan daerah,” jelas Wiyadi.

Pengusulan Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung ini berawal dari usulan sebanyak 25 anggota DPRD Bandarlampung dari berbagai fraksi.
Setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi, Raperda ini ditetapkan menjadi Raperda usul inisiatif DPRD Bandarlampung.

“Tahapan selanjutnya Raperda usul inisiatif ini akan disampaikan kepada Walikota untuk selanjutnya dibahas bersama untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Wiyadi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.