DPRD Lamsel Minta Jatah Rp10 Miliar kepada Tim Pemenangan Zainudin – Nanang

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota DPRD Lampung Selatan menerima uang sebesar Rp10 miliar dari jatah proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan oleh tim pemenangan Zainudin-Nanang.

Hal ini diungkapkan oleh Rusman Effendi, selaku Direktur CV Bekas Abadi dalam kesaksiannya di persidangan suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (31/3/2021).

Rusman menuturkan awal mula ia mendapat pekerjaan setelah berkenalan dengan Kadis PUPR Hermansyah Hamidi tahun 2016. “Jadi saat itu kami, tim pemenangan, silaturahmi ke rumah Zainudin Hasan, dan tanpa sengaja para Kadis kumpul,” terangnya.

Rusman mengaku tim pemenangan tersebut di antaranya Ali Sofian, Ahman Sofian, ketua partai pengusung ada dari PDI, PKS. “Lalu Agus BN, ada Pak Hendri Rosadi, Antoni Imam, dari Nasdem, Hanura juga ada,” bebernya.

Selang beberapa lama dari pertemuan tersebut, Rusman mengaku mendapat perintah pendataan bagi tim pemenangan, pers, ormas, LSM untuk jatah pekerjaan. “Itu tahun 2017, lalu saya catat sesuai dengan perintah Pak Zainudin Hasan dan Hermansyah Hamidi, kemudian catataan tersebut diserahkan ke Pak Syahroni,” terangnya.

Kata Rusman, daftar nama yang ia catat tersebut akan mendapat perhatian dalam bentuk pekerjaan di Lampung Selatan. “Tapi dari daftar nama itu tidak semua dapat pekerjaan, memang ada sebagian dihubungi oleh pihak PUPR, dihubungi bahwa sudah dapat pekerjaan, ada sebagian yang diminta ke saya, tapi untuk tim sukses,” jelasnya.

Rusman menerangkan yang mendapatkan yakni Iskandar, Irul, Yuliza, Rudi Topan, Nur Husin, Tomi Meredian, Mamat Rahmat, Qairul, Hartawan, dan Syaifullah Musa. “Disampaikan tidak berapa nilai proyek?” tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

“Tahun 2017 yang banyak nama, diploting Rp 50 miliar tapi dalam perjalanan sebelum lelang ditarik Rp 10 miliar untuk DPRD lamsel ini menurut pak Hermansyah,” jawab Rusman.

Lanjutnya, Rp 10 miliar gagal lelang karena tidak mencapai waktu. “Pada akhirnya hanya mendapatka Rp 30 miliar, awalnya juga kami tidak dibebani fee, tapi dalam perjalanan pekerjaan ada angka yang harus dibayarkan untuk pak bupati, yakni 20 persen ditambah satu persen untuk panitia,” terang Rusman.

Rusman mengaku sempat menyempaikan keberatan atas setoran tersebut. “Tapi Hermasyah menyampaikan ikuti saja dinda nanti kalau gak diikuti malah masalah, hal itu juga disampaikam oleh Agus BN,” tuturnya.

Rusman pun mengaku tak ada pilihan lain dan menyetorkan uang Rp 5 miliar kepada Agus BN untuk fee proyek. “Kalau satu persen itu diserahkan masing masing ke pak Syahroni,” tutupnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.