Kejaksaan Tulang Bawang Telisik Kegiatan DD Kampung Astra Ksetra 2020

Tulang Bawang, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam waktu dekan akan melakukan pengumpulan data (puldata) terkait laporan 11 item kegiatan Dana Desa (DD) Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala tahun 2020 sebesar Rp 262.493 ribu diduga fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dyah Ambarwati, SH., MH melalui Kasi Intel (Kastel) Leonardo Adiguna mengaku, telah menerima laporan dari masyarakat terkait indikasi penyelewengan 11 item kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020 di Kampung Astra Ksetra.

Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihaknya akan pengumpulan data terkait 11 kegiatan itu dalam waktu dekat ini. Ia berjanji dalam pekan ini akan menerjunkan tim untuk menelusuri kebenaran kegiatan di kampung tersebut.

Selain itu, pihaknya juga segera berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkab Tulang Bawang yang merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dia memastikan pihaknya akan bekerja profesional dalam mengungkap kebenaran dari dugaan penyelewengan uang negara itu.

“Untuk mengungkap dugaan penyelewengan DD tahun 2020 ini, kami perlu mendapatkan bukti valid dan saksi-saksi yang diperlukan. Sehingga, jika ditemukan indikasi beraroma korupsi maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” ungakap Leonardo, saat dikonfirmasi Warta9.com, Rabu (31/03/2021).

Sesuai laporan 11 kegiatan tersebut, yakni; penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebesar Rp 16.400 ribu, penyelenggaraan informasi publik desa pembuatan bener, baleho dan poster senilai Rp 12 juta.

“Selain itu, pemeliharaan gedung balai desa sebesar Rp 28.400 ribu, penyelenggraan lomba festival kepemudaan dan olahraga tingkat desa senilai Rp 7.640 ribu, pengadaan bibit tanaman pertanian Rp 1 juta,” ucap Leonardo.

Tidak hanya itu, penyelenggaraan Posyandu senilai Rp 3 juta, pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi kominikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp 16 juta, pembuatan website aplikasi desa senilai Rp 48.985 ribu.

“Kemudian kegiatan pengelolaan perpustakaan milik desa (pengadaan buku) bacaan, terdiri dari honor penjaga sebesar Rp 6 juta, penyusunan dokumen perencanaan desa senilai Rp 68.800 ribu dan penangulangan bencana sebesar Rp 54.268.500,” papar dia.

Hingga berita ini di himpun, Warta9.com belum berhasil mendapatkam tanggapan dari  Kepala Kampung Astra Ksetra terkait masalah tersebut, meski ponsel dalam keadaan aktif namun yang bersangkutan belum menanggapinya. (W9-Wan)

Baca juga: https://warta9.com/inspektorat-tulang-bawang-bentuk-tim-investigasi-dalami-kegiatan-dd-diduga-fiktif/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.