Dua Kurir Sabu-sabu 92 Kg Asal Jawa Timur Divonis Mati oleh Hakim PN Tanjungkarang

Dua terpidana kurir narkoba 92 Kg Sabu asal Jawa Timur saat diringkus Polda Lampung. Terdakwa divonis mati oleh hakim PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tanjungkarang Jhoni Butar Butar, SH, menjatuh kan vonis mati kepada dua kurir sabu-sabu seberat 92 Kg, M. Razif Hazif (24), dan Nanang Zakaria (29), pada sidang yang digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (27/5/2022).

Ketua Majelis Hakim, Jhony Butar Butar mengatakan, dua warga Jawa Timur tersebut, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Jhony Butar Butar.

Putusan tersebut, ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana seumur hidup atas vonis tersebut. “Kami mengajukan banding,” kata para terdakwa dalam persidangan secara daring.

Sementara pengendali narkoba tersebut, M. Sulton bakal menjalani sidang agenda replik dari JPU, pada selasa 31 Mei 2022. Sulton sendiri dituntut mati, pada 27 April 2022 yang lalu.

Perbuatan ketiganya bermula, M. Sulton yang merupakan narapidana, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu, dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada Februari 2021, Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu seberat sekitar 80 KG di Tanjung Balai. Kemudian, sabu tersebut di kemas di indekost menjadi empat box.

Nanang dan S pun berangkat ke Bandarlampung empat box berisi sabu tersebut dititipkan di Loket Bus Pelangi Putra. Narkoba itu pun dibawa Nanang ke Cilegon, Banten.

Kemudia Nanang pergi ke taman Kota Cilegon membawa tiga box berisi sekitar 60 KG sabu, untuk diberikan ke beberapa orang atas perintah M. Sulton. Atas upaya tersebut, Nanang diupah Rp 600 juta oleh M. Sulton.

Sekitar Maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara. Nanang pun diperintahkan, oleh Sulton untuk mengambil empat karung berisi 60 KG Sabu, serta satu bungkus besar ekstasi. Semuanya kembali di kemas oleh Nanang, menjadi empat box.

Nanang pun membawa empat box tersebut Pull Bus Putra Pelangi, sedangkan ia mengendarai mobil Suzuki Swift seorang diri, menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif pun juga menuju Bandarlampung.

Keduanya pun menyewa kosan di Rajabasa, setibanya di Lampung. M. Sulton memerintahkan Razif dan Nanang membawa puluhan KG sabu ke Cilegon, maupun ke Surabaya, selama beberapa kali, sehingga barang tersebut berhasil terhantar.

Pada awal September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai, yakni enam karung berisi 92 KG Sabu. Keduanya mengemas sabu tersebut ke dalam box dan disamarkan juga dengan semen.

Keduanya pun menuju Bandar Lampung, box berisi narkoba dititipkan via bus, dan mereka pun kembali mencari indekost. Ketika hendak mengambil 92 KG sabu ke pull bus di Bandar Lampung, keduanya pun ditangkap Oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Tak berselang lama, Sulton pun ditangkap oleh Polda di LP Surabaya.

Sulton telah berhasil mengirimkan 140 Kg sabu ke pemesan, sedangkan upaya ketiganya mengedarkan 92 KG sabu berhasil digagalkan.

Perbuatan keduanya pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berserta jajaran berhasil mengagalkan 92 paket berisi narkotika jenis sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa disalah satu tempat pemberhentian angkutan umum, ada penumpang menurunkan 6 dus. “Pada tanggal (4/09/2021) sekitar 22.00 WIB dus tersebut ditinggal, karena curiga pemilik melaporkan ke pihak kepolisian. Esok harinya (5/09/2021) kami turun dan memeriksa isi dus, sebanyak 92 paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat 97,6,” katanya Rabu (22/09/2021).

Tersangka inisial MN (27) dan MR (24) warga Jawa Timur yang hendak mengambil paket tersebut. Setelah di interogasi barang haram itu akan di bawa ke Jawa Timur. “Yang mesannya orang Jawa Timur, jadi kami bentuk tim khusus dan langsung terjun kesana untuk menangkap pelaku MS (31) Napi Lapas kelas IA Jawa Timur, dan tiga unit hanphone miliknya,” katanya. (W9-jam/ars)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.