Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Lamtim Divonis 12 dan 15 Bulan Penjara

Dua terdakwa kasus pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam proyek pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur tahun Anggaran 2016, kembali digelar dengan mendengar pembacaan putusan Majelis Hakim. Persidangan digelar di PN Tanjungkarang, Senin (5/04/2021).

Dua terdakwa yakni, Aditya Karjanto selaku rekanan (Direktur PT. Top Cars Indonesia). Dadan Darmansyah selaku Ketua Pokja, divonis oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto, SH dengan kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bula) dengan denda Rp50 juta, jika denda tidak di bayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, Aditya divonis oleh Majelis hakim dengan kurungan penjara 1 tahun denda sejumlah Rp50 juta dan wajib mengembalikan uang Rp. 394 juta untuk mengganti kerugian negara.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara yang sama rata yakni selama 18 (delapan belas) bulan, dengan mengenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila ketiganya tak sanggup membayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.

Sedangkan Suherni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disidangkan akan disidangkan pekan depan

Pada sidang terdahulu ketiga Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara yang sama rata yakni selama 18 (delapan belas) bulan, dengan mengenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila ketiganya tak sanggup membayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.

Khusus kepada Terdakwa Aditya Karjanto, JPU meminta hakim agar membebankan pula pidana Uang Pengganti Kerugian Negara kepadanya sebesar Rp 686.911.670,

Dengan ketentuan, apabila tak sanggup membayar dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mencukupi maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama delapan bulan.

Para Terdakwa tersebut di atas dijerat oleh JPU dengan menggunakan jeratan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Di dalam dakwaanya, ketiganya didakwa melakukan kejahatannya dengan cara mengatur pemenangan lelang tender proyek pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, yang terjadi pada era kepemimpinan Bupati Tauhidi dan baru terealisasi pada era kepemimpinan Bupati Chusnunia Chalim, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 2,6 miliar yang tentu saja dimenangkan oleh pemenang yang telah ditentukan sebelumnya yakni PT. Top Cars Indonesia.

Dari pengadaan kendaraan dinas Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Harrier tersebut, sesuai dengan perhitungan dari tim auditor publik yang digunakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan selisih yang terhitung sebagai Kerugian Negara sebesar Rp.686 juta. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.