Dugaan Korupsi Sarana Sampah, Mantan Kadis Lingkungan Hidup Metro Diadili

Mantan Kadis Lingkungan Hidup Metro Eka Irianta menjalani sidang di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro Lampung Ir. Eka Irianta menjalani sidang atas perkara tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2020 pada kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan sebesar Rp995 juta.

“Sidang hari ini dengan terdakwa Eka Irianta terkait anggaran yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Metro,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Aji Adzmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (14/9/2022).

Dia melanjutkan, terdakwa disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya telah memiliki nama-nama yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun pihaknya masih menunggu perkembangan dari proses persidangan.

“Sudah ada di berkas kita siapa-siapanya, tapi kita lihat perkembangannya dari hasil persidangan. Kemungkinan mereka akan kita hadirkan sebagai saksi di antaranya 20 orang, sembilan dari dinas dan sisanya dari rekanan,” kata dia.

Terdakwa Ir Eka Irianta menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.

Dalam perkara tersebut, terdapat banyak item proyek peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020. Mulai dari kegiatan perawatan hingga suku cadang dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp 2 Miliar.

Pada saat penyelidikan dan penyidikan, Kejari Kota Metro telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari unsur pegawai dinas dan pihak rekanan. Dari berkas dan dokumen yang telah dikirim ke BPKP, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.